ASPARAGA (Faktahukum.id ), Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di Desa Bihe, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, diduga telah berlangsung sejak bulan Februari tanpa penindakan dari pemerintah desa.
Pantauan di lokasi ada mesin dompeng beroperasi di lahan yang menurut warga adalah kebun milik Masyarakat setempat, Material hasil galian diolah menggunakan merkuri di tepi sungai.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengaku resah. “. Kami bingung, kok tidak ada yang melarang,” kata seorang warga, Hari Senin 1 /6 /2026].
Dugaan pembiaran menguat karena lokasi PETI berada tidak jauh dari kantor desa dan jalan utama. Menurut warga, Kepala Desa Bihe Parmin Bilo. SH. Mengetahui hal tersebut namun belum mengambil langkah tegas.
Menurut Aturan, lokasi tersebut tidak masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Artinya kegiatan apa pun di sana tanpa IPR adalah ilegal. Kades punya kewenangan pembinaan dan pengawasan. Jika ada pembiaran, bisa masuk delik dan pejabat yang membiarkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti.
( Ismail Gobel )
