DPW PERJOSI Sulsel memastikan hanya pengurus resmi yang memiliki kewenangan membawa nama organisasi dalam kegiatan apa pun.
Makassar — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PERJOSI Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap keras terhadap dugaan pencatutan nama organisasi yang dilakukan seorang pria berinisial “As” asal Kabupaten Soppeng. Oknum tersebut diduga secara sepihak mengklaim diri sebagai Ketua DPD PERJOSI Soppeng, lalu menjalankan aktivitas organisasi tanpa mandat, legalitas, maupun pengesahan resmi dari DPW PERJOSI Sulsel.
Tak hanya mengaku sebagai pengurus, oknum tersebut bahkan diduga telah membuat dan mengedarkan proposal permohonan bantuan dana kepada sejumlah pengusaha dengan mencatut nama PERJOSI untuk kegiatan pelantikan organisasi. Tindakan itu memicu kemarahan jajaran pengurus DPW PERJOSI Sulsel karena dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan organisasi.
Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada surat keputusan, mandat, rekomendasi, maupun pengukuhan resmi yang diberikan kepada oknum tersebut untuk membawa nama PERJOSI di Kabupaten Soppeng.
“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan Ketua DPD PERJOSI Soppeng dan tidak pernah mendapat legitimasi dari DPW. Jadi jika ada proposal, aktivitas, atau penggalangan dana yang membawa nama PERJOSI, itu dilakukan secara sepihak dan di luar tanggung jawab organisasi,” tegas Muh Ali Sakti dengan nada keras.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyesatkan publik, mempermalukan organisasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PERJOSI sebagai lembaga profesi pers.
“Kami tidak ingin nama organisasi dipakai seenaknya untuk mencari keuntungan atau meminta-minta dana kepada pengusaha. Ini sudah masuk ranah serius karena membawa nama organisasi tanpa hak. Jangan sampai masyarakat mengira aktivitas itu resmi, padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, DPW PERJOSI Sulsel mengaku telah mengantongi bukti percakapan serta dokumen proposal yang diduga digunakan oknum tersebut untuk meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak. Bukti itu disebut menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
DPW PERJOSI Sulsel pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada oknum “As” agar segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2×24 jam.
Apabila ultimatum tersebut diabaikan, DPW PERJOSI Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan nama organisasi serta tindakan yang dinilai merugikan nama baik PERJOSI.
“Ini peringatan terakhir. Jangan membawa-bawa nama PERJOSI untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan tempuh jalur hukum. Organisasi tidak akan tinggal diam,” tegas Muh Ali Sakti.
Sikap keras ini disebut sebagai bentuk komitmen DPW PERJOSI Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah, legalitas, dan integritas organisasi dari pihak-pihak yang dinilai mencoba memanfaatkan nama PERJOSI tanpa kewenangan resmi.
DPW PERJOSI Sulsel juga mengimbau masyarakat, pengusaha, maupun instansi pemerintah agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PERJOSI tanpa dapat menunjukkan legalitas organisasi yang sah.
“Jangan mudah percaya jika ada pihak yang membawa nama PERJOSI lalu meminta bantuan dana tanpa dokumen resmi dari DPW. Kami akan bersihkan organisasi ini dari oknum-oknum yang mencoba mencari panggung dengan mencatut nama PERJOSI,” tutupnya
Sumber : Kanda Ali
Editor : Tim Redaksi
