MAKASSAR – Seorang nasabah PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar, Syamsuddin, mengaku terkejut setelah mengetahui emas seberat 10 gram yang digadaikannya diduga telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan yang ia terima sebelumnya. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sebelum proses lelang dilakukan.
Syamsuddin menuturkan bahwa dirinya tidak pernah memperoleh informasi secara langsung mengenai risiko lelang saat melakukan transaksi gadai. Ia mengaku hanya diminta melengkapi data dan menandatangani dokumen yang disiapkan petugas.
“Pegawai hanya meminta saya mengisi data dan menandatangani berkas. Tidak pernah dijelaskan mengenai kemungkinan lelang apabila terjadi keterlambatan. Saya baru mengetahui emas tersebut sudah tidak bisa ditebus,” ujar Syamsuddin.
Di sisi lain, pihak Pegadaian menyatakan bahwa proses lelang dilakukan sesuai ketentuan dan mengacu pada perjanjian yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG). Namun, nasabah menilai informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci kepadanya.
Sejumlah Hal Menjadi Sorotan
Kasus ini memunculkan sejumlah persoalan yang dipertanyakan oleh nasabah dan pendamping hukumnya.
Pertama, isi perjanjian pada Surat Bukti Gadai dinilai kurang mudah dipahami karena tercetak pada bagian belakang dokumen dengan ukuran tulisan yang relatif kecil.
Kedua, nasabah mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan melalui telepon, pesan singkat maupun surat sebelum proses lelang dilakukan, meskipun data kontaknya tercatat dalam administrasi Pegadaian.
Ketiga, penjelasan mengenai jatuh tempo, biaya, denda, serta konsekuensi apabila pinjaman tidak diperpanjang disebut tidak pernah disampaikan secara rinci.
Keempat, mekanisme perhitungan bunga, biaya administrasi dan masa tenggang juga menjadi perhatian karena dianggap kurang dipahami oleh nasabah sejak awal transaksi.
Kelima, nasabah mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penyelesaian kewajiban atau perpanjangan gadai sebelum barang jaminan dilelang.
Aspek Perlindungan Konsumen Dipertanyakan
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ketentuan dalam regulasi sektor jasa keuangan dan usaha pergadaian juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang mudah dipahami terkait hak, kewajiban, risiko, serta konsekuensi yang dapat timbul dari suatu perjanjian.
Nasabah dan Pendamping Hukum Minta Penjelasan
Syamsuddin bersama pendamping hukumnya meminta adanya penjelasan terbuka terkait prosedur pemberitahuan sebelum lelang dilakukan. Mereka juga berharap pihak terkait dapat menelusuri mekanisme yang diterapkan dalam kasus tersebut guna memastikan hak-hak nasabah terlindungi.
“Saya hanya menggadaikan emas untuk memperoleh pinjaman sekitar Rp7 juta. Jika memang akan dilelang, saya mempertanyakan mengapa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu, padahal nomor telepon saya tercatat dan aktif,” kata Syamsuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar maupun manajemen PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Sumber : Syamsuddin
Editor : Tim Redaksi
