Sleman, Faktahukum.id – 17 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan menghadiri persidangan perkara sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Sleman, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim pendamping hukum DPP LBH NVNJ dipimpin langsung oleh Mursida selaku Ketua Umum, didampingi oleh Jufri selaku Sekretaris Jenderal, serta Rara Widayat Sari selaku Ketua DPC Bogor.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda persidangan pada hari ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan pihak Penggugat serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan dalam perkara sengketa ahli waris tersebut.
“Pada agenda sidang hari ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat yang diajukan pihak Penggugat dari Klien LBH No Viral No Justice. Selain itu, turut dihadirkan tiga orang saksi guna memberikan keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa,” ujar Mursida kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, proses pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa kewarisan, karena akan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan maksimal demi memastikan hak-hak hukum klien terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses persidangan ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
Pendampingan hukum yang kami berikan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat dapat terwujud secara optimal,” jelasnya.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman. Setelah pemeriksaan bukti surat dan saksi selesai dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
DPP LBH No Viral No Justice berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara.
Redaksi
LBH No Viral No Justice News
“Mengawal Keadilan untuk Semua”
Sumber : JDT
Editor : Tim Redaksi
