Jakarta — Malam Sabtu, 11 April 2026, sebuah utas di platform X dari akun anonim @sampahfhui menghebohkan publik. Utas itu memuat tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp dan LINE mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Isinya bukan sekadar guyonan kasar, melainkan serangkaian komentar vulgar yang mengobjektifikasi tubuh mahasiswi berdasarkan foto Instagram, disertai penyalahgunaan istilah hukum seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Dari bukti yang beredar, setidaknya 16 mahasiswa angkatan 2023 terseret. Banyak di antaranya menduduki posisi strategis: ketua angkatan, pimpinan organisasi kemahasiswaan, hingga calon panitia pengenalan kampus (OSPEK). Ironisnya, beberapa bahkan mengomentari pacarnya sendiri dengan nada merendahkan. Percakapan itu sempat memicu permohonan maaf internal di grup angkatan sebelum akhirnya bocor ke publik dan ditonton jutaan kali.
Kasus ini bukan yang pertama di Indonesia. Sejak 2021, kampus-kampus besar kerap diguncang kasus serupa. Di Universitas Sriwijaya (Unsri) 2025, video ospek non-resmi Himateta menunjukkan mahasiswa baru dipaksa saling mencium kening sesama jenis sebagai “permainan”. Himateta sempat dibekukan sementara. Di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) 2020, ospek daring memicu viral karena intimidasi verbal senior terhadap mahasiswa baru. Sementara di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 2022, mahasiswa baru dijemur berjam-jam hingga pingsan, dikemas sebagai “technical meeting” pra-ospek.
Kasus-kasus itu sering dimulai dari “tradisi” atau “guyonan” di ruang tertutup — grup chat, kegiatan malam ospek, atau forum angkatan — lalu meledak ketika bukti digital bocor. Data Serikat Pekerja Kampus (2025) mencatat 91 kasus kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus dalam setahun. Komnas Perempuan juga melaporkan puluhan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi antara 2021–2024. Pola yang berulang: relasi kuasa senior-junior, budaya “cuma bercanda”, dan minimnya kesadaran consent.
Respons Cepat FH UI dan Kebijakan Pimpinan Kampus
FH UI bereaksi cepat. Pada 12 April 2026, Dekan Parulian Paidi Aritonang merilis pernyataan resmi yang mengecam keras perilaku tersebut. “Konten itu sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik yang dijunjung tinggi di UI,” tulisnya. Fakultas menerima laporan resmi dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
BEM FH UI beserta badan semi otonom lainnya mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk budaya toksik. Mereka mendefinisikan tindakan tersebut sebagai kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan menuntut sanksi tegas. Hingga 13 April 2026, ke-16 terduga telah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan yang mereka ikuti — langkah administratif sementara yang tegas.
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan komitmen kampus melawan kekerasan seksual. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) UI — yang menggantikan Satgas PPKS — terlibat aktif. Mereka menjamin kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan komprehensif (psikologis, hukum, dan akademik), serta memastikan proses victim-centered. Pemulihan psikologis dilakukan paralel dengan investigasi, melalui unit seperti HopeHelps UI, dengan fokus mengatasi trauma dari pelecehan verbal/digital.
Kebijakan pimpinan kampus mengikuti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Peraturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT yang independen, melakukan edukasi consent, menyediakan kanal pelaporan aman (termasuk anonim), dan memberikan pemulihan korban. Sanksi administratif dapat berupa peringatan hingga pemberhentian studi. Satgas juga berkoordinasi dengan penegak hukum jika ada unsur pidana.
Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Kelompok Pelaku
Perbuatan dalam kasus FH UI berpotensi memenuhi unsur **pelecehan seksual nonfisik** (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/UU TPKS): perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas. Ancaman pidana: penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Karena dilakukan melalui platform digital (grup chat), perbuatan juga dapat dikualifikasikan sebagai **kekerasan seksual berbasis elektronik** (Pasal 14 UU TPKS). Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika disertai pemerasan atau pengancaman, ancaman naik menjadi 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Bagi kelompok pelaku, UU TPKS dan KUHP dapat menjerat sebagai **perbuatan bersama-sama** (Pasal 55 KUHP) atau **penyertaan** (Pasal 56 KUHP), sehingga setiap anggota kelompok dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, pelaku berisiko sanksi administratif kampus (skorsing hingga drop out) sesuai Permendikbudristek 55/2024.
Perlindungan Korban dan Status Delik
UU TPKS memberikan perlindungan kuat bagi korban. Korban berhak atas pelindungan identitas, pendampingan psikologis, medis, hukum, dan akademik (penyesuaian kuliah, cuti, dll.). Proses pemulihan harus victim-centered, paralel dengan investigasi, dan tidak menunggu sanksi pelaku. Satgas PPKPT wajib mencegah reviktimisasi dan memantau kondisi korban jangka panjang.
Apakah ini kasus delik aduan? Ya, kekerasan seksual berbasis elektronik (Pasal 14 UU TPKS) merupakan “delik aduan”, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas. Artinya, proses pidana baru dapat berjalan jika korban (atau wakilnya) secara eksplisit melaporkan ke polisi. Pelecehan seksual nonfisik (Pasal 5) juga bersifat delik aduan. Namun, kampus tetap dapat menjatuhkan sanksi administratif tanpa menunggu proses pidana.
Hingga 13–14 April 2026, investigasi internal FH UI dan Satgas PPKPT masih berlangsung. Belum ada nama resmi yang diumumkan atau sanksi pidana yang diproses. Publik menanti langkah konkret: apakah kasus ini hanya berhenti di sanksi internal, atau akan diteruskan ke ranah hukum untuk efek jera yang lebih kuat.
Kasus FH UI menjadi pengingat pahit. Di fakultas yang seharusnya mencetak penegak hukum dan pembela keadilan, “guyonan” yang merendahkan perempuan masih mendapat ruang. Ironi ini bukan hanya soal 16 mahasiswa, melainkan tantangan sistemik pendidikan tinggi Indonesia: bagaimana menjembatani kesenjangan antara pengetahuan teori dan etika perilaku, serta memastikan Satgas PPKPT tidak sekadar formalitas.
Kasus serupa di Unsri, Untirta, dan kampus lain menunjukkan pola yang berulang. Tanpa edukasi consent yang masif, penguatan Satgas yang independen, dan sanksi konsisten, budaya toksik akan terus bertahan — bahkan di ruang tertutup grup chat yang kini terbuka lebar ke publik.
*(Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi FH UI, BEM FH UI, dan regulasi terkait per 14 April 2026.)*
Penulis : Satria GSH
Editor : Tim Redaksi
