Gunungsitoli, Faktahukum id. Ketua LSM Elang Mas Kota Gunungsitoli, Arman Mendrofa, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.
Desakan tersebut muncul menyusul isu yang tengah viral di media sosial terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut.
Arman Mendrofa menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat Desa Terakhaini yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dana BUMDes sebesar Rp140 juta yang bersumber dari dana desa diduga tidak terealisasi dengan baik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arman.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.
Sorotan juga diarahkan kepada Direktur BUMDes Desa Tarakhaini, Falukhata Zendato, yang dinilai belum memberikan transparansi informasi kepada publik terkait pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat bahkan menduga program BUMDes di Desa Tarakhaini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
“Harapan masyarakat sederhana, agar ada keterbukaan dan kejelasan penggunaan dana BUMDes sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan ketahanan pangan, memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup warga desa,” tambah Arman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola BUMDes Desa Tarakhaini terkait dugaan tersebut.
Penulis: Yarmend.
Editor : Redaksi
