Pasaman Barat//Faktahukum.id. Fenomena aneh terjadi di Nagari Koto Sawah Selatan, Kecamatan Lembah Melintang. Antara warga dengan Pemerintah Nagari mengalami kebingungan setelah mengetahui Sebuah bangunan TK/Paud yang menjadi aset Nagari, tiba-tiba mengalami peralihan kepemilikan, hingga warga bersama Pemerintah Nagari segera gelar musyawarah klarifikasi pada Rabu (3/6/2026). Provinsi Sumatra Barat.
Musyawarah tersebut dihadiri Ketua dan anggota Bamus, Pejabat (Pj) Wali Nagari Koto Sawah Selatan, perangkat Nagari, Kepala Jorong, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Acara yang digelar di kantor Bamus itu sempat memunculkan ketegangan, disaat seorang warga bernama Zulkifli, mempertanyakan kejelasan status TK Banjar Bahal Ceria kepada Pemerintah Nagari setempat.
ia mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan bahwa TK tesebut telah mengalami peralihan nama serta kepemilikan, ” saya telah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Pasbar, bahwa TK/Paud yang berada di Jorong Tanjung Harapan, telah mengalami peralihan menjadi sebuah yayasan”, ucapnya.
Ia juga menekankan kepada Pemerintah Nagari untuk memastikan apakah lembaga pendidikan tersebut merupakan aset milik Nagari, atau telah berada di bawah pengelolaan yayasan. Ketusnya.
Selain protes mengenai peralihan kepemilikan, Zulkifli juga mempertanyakan perubahan nama atas lembaga tersebut,” kenapa sekarang namanya sudah berubah menjadi Banjar Bahal ceria?, Setahu saya TK itu bernama Al-annur”. Tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Nagari Koto Sawah Selatan, Halomoan, menjelaskan, bahwa perubahan nama terjadi saat melakukan pengurusan bangunan TK kepada pejabat notaris, kami mendapat saran masukan dari pihak terkait, tegasnya.
Tambahnya, bangunan sekolah merupakan aset Nagari yang dibangun pada tahun 2024. “Bangunan tersebut merupakan milik Nagari. Untuk status tanah dan bangunan, hal itu berada dalam koordinasi dengan pihak yang membidangi aset Nagari.
Sementara itu, Sekretaris Nagari ( SEKNA), Koto Sawah Selatan, Zul Amar, menyampaikan bahwa sekolah mulai beroperasi pada Oktober 2025 dan selama tujuh Bulan honorarium tenaga pendidik diambil dari anggaran Nagari.
Amar juga mengungkapkan kepada warga, bahwa ia tidak mengetahui tentang terjadinya peralihan tersebut, ” jujur saja bapak-bapak sekalian, saya pun sebagai Sekna sama sekali tidak mengetahui tentang peralihan ini”, ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), ia memaparkan bahwa, sebelumnya surat hibah yang dimiliki nagari telah diminta kembali oleh pihak pertama yaitu pemberi, dengan alasan kegunaan untuk mengurus izin operasional TK tersebut.
“saya sampaikan bahwa surat hibah yang kita punya sudah kembali ditangan pihak pertama/pemberi, surat itu kami beri karna pada saat itu beliau ingin mengurus izin operasional TK”, ucapnya.
Diujung acara, Ramlan Sarwani menegaskan tidak akan membiarkan siapapun melakukan perampasan terhadap aset Nagari, sebagai ketua Bamus ia tegas menekankan Pemerintah Nagari agar bertanggung jawab menjaga seluruh arsip di Nagari.
“Saya selaku keterwakilan masyarakat perlu menekankan kepada PJ. Wali dan seluruh perangkat agar bertanggung jawab menjaga arsip Nagari, termasuk dua surat hibah tanah yang di persoalkan, harapan saya surat tersebut diminta kembali, sebab itu sudah menjadi miliknya nagari”. Tegasnya.
Ia juga Menyampaikan akan melaksanakan musyawarah kembali di Nagari, dan akan menghadirkan pihak ketiga, agar dapat mengetahui siapa dalang dari semua ini, sambungnya.
Penulis Hamidan
