Cilacap -Faktahukum.id -6 Mei 2026 Angka perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, masih tergolong tinggi dan memprihatinkan. Pengadilan Agama Cilacap mencatat rata-rata 60 hingga 70 perkara perceraian diajukan setiap harinya sepanjang awal tahun 2026.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, jumlah perkara yang masuk telah melampaui 2.000 kasus. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya merupakan perkara perceraian.
“Sekitar 1.500 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara cerai talak yang diajukan suami berkisar 400 kasus,” ujarnya, Minggu (3/5).
Menurut Maftukhin, meningkatnya angka cerai gugat menunjukkan bahwa perempuan kini semakin berani mengambil langkah hukum ketika persoalan rumah tangga dianggap tidak lagi dapat diselesaikan.
Ia menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian, mulai dari ketidakstabilan pendapatan hingga tekanan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan juga menjadi pemicu signifikan, sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat dalam persentase yang lebih kecil.
Fenomena lain yang turut memengaruhi tingginya angka perceraian adalah kondisi keluarga pekerja migran, khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW). Lebih dari 30 persen perkara cerai gugat diketahui melibatkan pasangan dengan salah satu pihak bekerja di luar negeri.
“Jarak yang jauh sering kali memicu konflik rumah tangga, sekaligus membuka peluang hadirnya pihak ketiga,” jelasnya.
Maftukhin juga menyoroti dampak serius perceraian terhadap anak. Ia menegaskan bahwa anak menjadi pihak yang paling rentan terdampak, baik dari sisi psikologis, pendidikan, maupun kesejahteraan jangka panjang.
“Risiko terbesar biasanya dialami anak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya edukasi dan pendampingan dalam memperkuat ketahanan keluarga.
“Pencegahan perceraian bukan hanya menjadi tugas pengadilan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
($lmt)
