faktahukum.id-
KERINCI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi memanggil Aldi Agnopiandi, Ketua Umum LSM Semut Merah dan peminjam CV Sultan Cipta Jaya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Penunjang Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan Nomor: B-09/L.5.13.4/pd.1/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan karena bangunan yang roboh hanya beberapa bulan setelah dibangun.
CV Sultan Cipta Jaya juga terlibat dalam proyek lain, seperti Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan, yang menuai kritik dari warga karena mengganggu aktivitas masyarakat
Penulis : (Dudi)
Editor : Win
