Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan Sosialisasi sekaligus pengawasan pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta sosialisasi mekanisme pengelolaan Pasar Bukit Kemuning dengan berakhirnya sewa pasar dari pihak rekanan. Kegiatan ini didukung langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Koordinator Pasar, serta pengurus pasar setempat.

Fokus kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan terhadap penetapan tarif retribusi pasar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pemahaman hukum kepada para pedagang mengenai status kepemilikan dan pengelolaan aset pasar.
“Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menerapkan tarif sesuai regulasi demi tertib administrasi dan keuangan daerah” jelas Hendri selaku Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lampura di sela kunjungannya, Kamis (30/04/2026).
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah perubahan status pengelolaan pasar, Lanjut Hendri karena berdasarkan perjanjian dan sertifikat sewa pakai ruko yang berlaku sebelumnya, masa kerja sama dengan pihak rekanan (pengembang) yang melaksanakan pembangunan telah mencapai batas waktu selama 20 tahun dan dinyatakan berakhir.
Akibat berakhirnya masa perjanjian tersebut, maka secara hukum dan administrasi, pengelolaan aset Pasar Bukit Kemuning diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara penuh dan tanpa syarat.
Hal ini menegaskan bahwa hak penguasaan dan pengelolaan aset kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Konsekuensinya, Pemkab Lampura memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan berbagai upaya pembangunan, termasuk program revitalisasi pasar, guna meningkatkan kenyamanan dan nilai ekonomi fasilitas umum tersebut.
“Kami ingin memastikan para pedagang dan pihak terkait untuk memahami posisi hukum yang sebenarnya. Dengan berakhirnya masa sewa dan aset kembali ke Pemkab, maka kewenangan pengelolaan dan pengembangan, termasuk revitalisasi, ada di tangan pemerintah daerah demi kemaslahatan bersama, dan untuk menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada seluruh pedagang” ujar Hendri.
Dengan adanya penegasan status ini, diharapkan tercipta suasana yang kondusif, tertib, dan terencana dalam pengelolaan Pasar Bukit Kemuning ke depannya. Dan diharapkan semua pihak dapat menjalankan kebijakan Pemkab Lampura dan apabila ada yang ini di koordinasikan bisa menghubungi Dinas Perdagangan
Penulis : Asikin
