Kerinci – Faktahukum.id Setelah secara resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, GNPK-RI Kabupaten Kerinci berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Laporan itu menyasar tiga desa di Kabupaten Kerinci yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana desa, baik dari sisi administrasi maupun tata kelola penggunaan anggaran.
Yusub Basri menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
GNPK-RI menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Penulis : (Dd)
Editor : Win
