
Ternate – Dalam operasi cipta kondisi menjelang akhir pekan, Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menggagalkan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di dua titik berbeda di wilayah Kota Ternate. Tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kantong miras jenis cap tikus dan beberapa botol minuman akar.
Dantim Opsnal Sat Samapta Aiptu Asri Marasabessy, S.IP memimpin langsung penindakan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi miras tanpa izin.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., operasi ini merupakan bentuk kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran miras ilegal.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan warga,” jelasnya.
Pelaku pertama, IKI (29), ditangkap di sekitar Kantor Telkom, Kelurahan Kalumpang, dengan barang bukti 30 kantong plastik cap tikus dan 6 botol minuman akar. Dari hasil pengembangan, tim menemukan tambahan barang bukti di rumah pelaku di Kelurahan Maliaro.
Kemudian, pada pukul 23.40 WIT, dua pelaku lainnya, Y (45) dan RA (34), turut diamankan di area belakang lampu merah Prima, Kecamatan Ternate Tengah, dengan barang bukti dua kantong plastik miras cap tikus.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Ternate memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Red//