Jakarta — Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru. Pada 15 April 2026, Universitas Indonesia secara resmi menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FH UI yang berstatus terduga pelaku. Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, selama proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Langkah penonaktifan ini diambil sebagai upaya administratif preventif guna menjaga integritas proses investigasi serta memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. Rekomendasi tersebut berasal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, sebagaimana tertuang dalam memo internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026. Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Habiburokhman memuji respons cepat, terbuka, dan tegas yang ditunjukkan oleh BEM FH UI dan IKM FH UI melalui forum terbuka di Aula FH UI. “Forum seperti itu menjadi ruang berani bagi mahasiswi dan mahasiswa untuk menyampaikan pertanyaan langsung kepada para terduga pelaku,” ujarnya. Menurut Habiburokhman, fenomena pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tetapi yang terpenting adalah bagaimana institusi merespons dengan kecepatan, keterbukaan, dan ketegasan.
Dampak Trauma yang Dialami Korban
Di balik langkah administratif dan apresiasi tersebut, nasib para korban menjadi sorotan paling krusial. Banyak mahasiswi yang menjadi sasaran komentar vulgar dan objektifikasi tubuh mengalami trauma yang mendalam dan berlapis. Beberapa korban hanya diam saat nama dan foto mereka dibahas di grup chat, bukan karena setuju, melainkan karena ketakutan akan relasi kuasa. Sebagai junior di lingkungan yang sama dengan pelaku — yang banyak berstatus pengurus organisasi dan calon panitia OSPEK — mereka khawatir dicap “tidak kompak”, diisolasi sosial, atau bahkan mendapat tekanan akademik di masa depan.
Dampak psikologis yang dirasakan korban meliputi:
– Kecemasan dan hipervigilansi: Rasa tidak aman setiap kali berada di lingkungan kampus, takut bertemu pelaku di kelas, perpustakaan, atau kegiatan organisasi.
– Rasa malu dan self-blame: Banyak korban menyalahkan diri sendiri, bertanya-tanya mengapa foto mereka diunggah atau mengapa mereka “tidak cukup berani” menolak.
– Gangguan konsentrasi dan prestasi akademik: Beberapa korban mengalami penurunan motivasi belajar, kesulitan tidur, dan gejala depresi ringan hingga sedang.
– Trauma relasional: Kehilangan kepercayaan terhadap teman seangkatan dan senior, serta kekhawatiran bahwa “semua orang tahu” tentang kasus ini.
Pendampingan psikologis melalui Satgas PPKPT UI dan HopeHelps UI terus dilakukan, tetapi banyak korban menyatakan bahwa trauma mereka tidak akan hilang hanya dengan penonaktifan sementara pelaku. Mereka membutuhkan jaminan bahwa kampus benar-benar aman dan bahwa pelaku akan mendapat sanksi yang proporsional.
Penjelasan Pasal-Pasal UU TPKS yang Dapat Diancamkan.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, yaitu perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 14 ayat (1) huruf b mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, yaitu mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika disertai unsur pemerasan atau pengancaman, ancaman naik menjadi 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta (ayat 2).
Pasal 15 memberikan pemberatan pidana hingga sepertiga jika perbuatan dilakukan oleh pengurus organisasi terhadap anggota, secara bersama-sama, atau menggunakan sarana elektronik. Dalam kasus FH UI, unsur relasi kuasa dan penggunaan grup chat dapat menjadi dasar pemberatan.
Semua pasal pidana di UU TPKS bersifat delik aduan, sehingga proses pidana memerlukan aduan eksplisit dari korban. Sanksi administratif kampus, seperti penonaktifan sementara, dapat dijatuhkan secara paralel.
Contoh Kasus Serupa di Kampus Lain:
Kasus serupa pernah terjadi di berbagai kampus. Di Universitas Sriwijaya (Unsri) September 2025, video ospek non-resmi menunjukkan mahasiswa baru dipaksa saling mencium kening. Himateta dibekukan sementara. Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 2022, mahasiswa baru dijemur berjam-jam hingga pingsan dalam kegiatan pra-ospek. Di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) 2020, ospek daring memicu intimidasi verbal senior terhadap mahasiswa baru.
Pola yang berulang adalah relasi kuasa, “guyonan” yang kebablasan, dan minimnya kesadaran consent. Kasus FH UI berbeda karena melibatkan penyalahgunaan istilah hukum oleh calon ahli hukum, sehingga dampak ironi dan trauma korban terasa lebih dalam.
Cara Pencegahan Kekerasan Seksual di Sektor Pendidikan.
Untuk mencegah keberulangan kasus serupa, baik di sektor formal maupun non-formal (Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, PKBM, dll), diperlukan langkah konkret:
1. Edukasi Consent yang Berkelanjutan:
Integrasikan modul FRIES consent di ospek, mata kuliah, dan kegiatan organisasi. Di sektor non-formal (kursus, pelatihan), lembaga wajib menyusun kode etik dan pelatihan bagi instruktur.
2. Penguatan Satgas dan Kanal Pelaporan:
Pastikan Satgas PPKPT independen dan mudah diakses (termasuk anonim). Di lembaga non-formal, buat mekanisme pelaporan internal yang aman.
3. Pengawasan Relasi Kuasa:
Batasi pertemuan one-on-one antara senior-junior atau pengurus-anggota di luar jam resmi. Terapkan aturan ketat terhadap grup chat organisasi.
4. Budaya Bystander Intervention:
Latih mahasiswa dan peserta pelatihan untuk berani mengingatkan atau melaporkan jika melihat “guyonan” yang kebablasan.
5. Pemulihan Korban yang Holistik:
Berikan akses konseling jangka panjang, penyesuaian akademik, dan perlindungan dari stigma.
Kesimpulan :
Penonaktifan sementara 16 mahasiswa FH UI dan apresiasi dari Komisi III DPR RI menunjukkan adanya upaya serius. Namun, trauma yang dialami korban mengingatkan kita bahwa keadilan tidak cukup hanya dengan langkah administratif. Yang dibutuhkan adalah proses investigasi yang transparan, sanksi yang proporsional, pemulihan yang memadai, serta perubahan budaya kampus yang sungguh-sungguh.
Kasus ini bukan hanya tentang 16 mahasiswa, melainkan tentang masa depan pendidikan tinggi Indonesia yang seharusnya menjadi ruang aman dan teladan etika.
(Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Rektorat UI, BEM FH UI, pernyataan Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., serta perkembangan kasus per 16 April 2026)
Penulis : Satria GSH
Editor : Tim Redaksi
