Jateng, fakta hukum.id 6/05/2026
Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun asal Kecamatan Randudongkal, Pemalang, ditemukan warga dalam kondisi lemas di area perkebunan Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Senin (4/5/2026).
Remaja berinisial SSP tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah beraktivitas di sekitar kebun. Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak dan tidak bergerak, sehingga memicu kekhawatiran warga terhadap kondisi keselamatannya.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Mrebet. Petugas yang datang ke lokasi mendapati korban masih hidup, namun dalam kondisi lemah dan sulit diajak berkomunikasi.
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi korban saat ditemukan menyerupai orang mabuk.
“Korban masih hidup, tetapi linglung dan tidak bisa diajak komunikasi dengan baik,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Petugas segera mengevakuasi korban ke RS PKU Muhammadiyah Bobotsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari tim medis, korban diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi buah kecubung.
“Gejalanya mengarah ke keracunan kecubung, seperti halusinasi dan gangguan kesadaran,” jelasnya.
Proses identifikasi sempat mengalami kendala lantaran korban tidak membawa kartu identitas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menjemput SSP dari rumah sakit pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tanaman kecubung yang dapat menimbulkan efek halusinasi berat hingga berisiko fatal jika tidak segera ditangani.
($lmt)
