Tapung Kampar ( faktahukum.id ), Maraknya aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin Kementerian Pertambangan RI , dan masih bebasnya beraktivitas para mafia galian C tersebut seolah – olah tidak takut dengan Hukum dan UU yang berlaku di wilayah Hukum Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar.
Hasil pantauan dan investigasi awak media dan Tim nampak JELAS dan BENAR masih adanya aktivitas para mafia galian C di Wilayah Hukum Polres Kampar, yang dengan bebasnya menjalankan usahanya, masih adakah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kampar ? Apakah TUTUP MATA ? atau berpura – pura tidak mengetahui ?
Awak media mendapat laporan dan info dari masyarakat setempat bahwa usaha galian C Ilegal tersebut dulu milik GABE , sekarang pengelola anaknya bernama YOGI yang berlokasi di Jalan Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau , ( April 2026 ).
Usaha tersebut sudah lama beraktivitas , banyaknya kuari lalu lalang ke dalam lokasi tersebut , yang lebih mengejutkan usaha Galian C tersebut dikerjakan diatas kawasan Hutan HPK yang pada dasarnya harus memiliki izin khusus dari segala pihak.
Diwaktu yang bersamaan, awak media berusaha menggali info dari masyarakat setempat yang tidak mau menyebutkan namanya , mengatakan,” galian C ini dah cukup lama buk , kadang di raziapun paling tutup dua atau tiga hari saja , nanti main lagi buk, ” jelas narasumber .
Dengan jelas didalam UU Pertambangan tanpa izin dari kementrian Pertambangan RI. DLHK , perangkat Desa dan Aparatur Negara lainnya dan beraktivitas di atas kawasan Hutan Produksi Konversi adalah tindak pidana dan dapat dikenakan ancaman sanksi penjara selama 10 tahun dan dapat dikenakan denda sebesar 5 Miyar menurut UU Kehutanan.
Kegiatan ini wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melanggar Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
Nah jelas sudah, jika pertambangan galian C ” berupa Tanah urug tersebut benar-benar Ilegal dan beraktivitas di kawasan hutan HPK
Kami atas nama media dan Tim memohon dan meminta kepada kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk segera Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum tersebut serta Pembeckupnya yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Polres Kampar .
Kami yakin dan percaya kepada bapak Kapolda Riau beserta jajarannya dapat bertindak tegas sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
( Redaksi/ Tim )
