DEPOK, FAKTA HUKUM — Di bawah rindangnya pepohonan kampus Universitas Indonesia (UI), sebuah badai moral sedang menguji fondasi institusi pendidikan hukum tertua di negeri ini. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang selama puluhan tahun menjadi kawah candradimuka bagi para pendekar keadilan, kini terperenyak. Bukan oleh serangan eksternal, melainkan oleh borok yang tumbuh di dalam rahimnya sendiri: sebuah skandal pelecehan seksual digital yang melibatkan mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga etika hukum.

Senin siang di depan Gedung Rektorat UI, atmosfer terasa pekat. Aliansi BEM se-UI bersama tim kuasa hukum korban menggelar konferensi pers yang bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proklamasi perlawanan terhadap normalisasi kekerasan seksual. Fokus utamanya adalah grup chat bertajuk “Sampah FHUI” di platform X, sebuah ruang digital di mana objektifikasi dan pelecehan terhadap mahasiswi hingga dosen diproduksi secara masif oleh 16 mahasiswa hukum.
Kronik Nestapa: Setahun dalam Tekanan
Skandal ini bukanlah sebuah kecelakaan sesaat. Penelusuran FAKTA HUKUM mengungkap bahwa ini adalah sebuah “kejahatan yang dipelihara” oleh relasi kuasa yang timpang. Berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum korban, Timotius Raja Guguk, berikut adalah lini masa nestapa yang dialami para korban:
Tahun 2025 (Awal Mula): Benih-benih grup chat “Sampah FHUI” mulai aktif menyebarkan narasi pelecehan. Pada tahap ini, beberapa korban sebenarnya sudah mulai menyadari bahwa foto dan identitas mereka dijadikan bahan fantasi seksual yang merendahkan. Namun, suara mereka tersumpal oleh rasa takut. Para pelaku bukan mahasiswa biasa; mereka adalah pemegang mandat di organisasi kampus, menciptakan tembok intimidasi yang membuat korban merasa tidak berdaya.
Tahun 2025 – Awal 2026 (Masa Penekanan): Selama lebih dari 365 hari, para korban terpaksa menjalani “hidup dalam kepura-puraan”. Mereka harus berbagi ruang kelas, berdiskusi di perpustakaan, dan berpapasan di koridor kampus dengan para pelaku setiap hari. Di permukaan, para pelaku tampak sebagai mahasiswa hukum yang cerdas dan santun, namun di balik layar digital, mereka terus melanjutkan serangan yang menghancurkan mental korban. Trauma ini bersifat kumulatif, diperparah dengan kesadaran bahwa pelecehan terus berlangsung secara real-time di saku celana mereka masing-masing.
Lebaran 2026 (Titik Balik): Momen Idul Fitri yang seharusnya menjadi kesucian bagi banyak orang, justru menjadi titik nadir ketidaksanggupan mental bagi para korban. Beberapa dari mereka memutuskan untuk “pecah bisul”. Mereka mencari perlindungan hukum secara serius. Pada titik inilah Timotius Raja Guguk resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dan mulai melakukan kerja senyap menyusun fragmen rekaman percakapan sebagai bukti autentik.
12 April 2026 (Eskalasi Publik): Bendungan kesabaran itu akhirnya jebol. Akun anonim di media sosial X membongkar isi grup tersebut ke publik. Reaksi masyarakat tak terbendung. Tagar terkait UI dan pelecehan seksual memuncaki tren, memaksa pihak universitas untuk tidak lagi bisa berpaling muka.
14 April 2026 (Pernyataan Resmi): Aliansi BEM se-UI berdiri tegak. Dalam pernyataan resminya, mereka mengonfirmasi bahwa jumlah korban terus membengkak, mencapai puluhan orang dari berbagai unsur, termasuk dosen. Tuntutan mereka tunggal dan tanpa kompromi: Drop Out (DO) bagi ke-16 pelaku.
Ironi Calon Penegak Hukum
Di sinilah letak ironi yang paling menyakitkan. FHUI adalah tempat di mana asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) dipelajari sebagai “ayat suci”. Namun, dalam kasus ini, hukum justru tampak dikangkangi oleh calon pengabdinya sendiri.
“Kami tidak hanya bicara tentang moralitas, kami bicara tentang penghinaan terhadap supremasi hukum,” ujar Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2026. Menurut Verrel, tindakan para pelaku yang merasa “kebal” karena memiliki jabatan organisasi atau dukungan keluarga pejabat adalah bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai hukum yang mereka pelajari di bangku kuliah.
Daftar nama yang dibacakan—termasuk Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, hingga Simon Patrick Bungaran Pangaribuan—menjadi noda hitam bagi almamater. Keberadaan mereka sebagai “pejabat organisasi” seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi alat untuk memvalidasi perilaku predator.
Relasi Kuasa dan Isu ‘Backingan’
Hal yang paling meresahkan publik adalah klaim “kekuatan orang dalam” atau backing. Dalam percakapan yang bocor, terungkap arogansi pelaku yang merasa aman karena memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum, pengacara senior, bahkan birokrasi kampus.
Timotius Raja Guguk memberikan argumen hukum yang tegas: “Klaim memiliki backingan adalah faktor pemberat. Itu menunjukkan ketidakadaan rasa bersalah (offense). Di bawah UU TPKS No. 12 Tahun 2022, khususnya terkait pelecehan seksual non-fisik, tindakan ini sudah sangat terang benderang unsurnya. Tidak boleh ada intervensi keluarga atau jabatan apa pun yang melangkahi aturan rektor maupun undang-undang negara.”
Faktanya, korban yang diwakili mencapai 20 mahasiswi, ditambah 7 orang dari unsur dosen dan tenaga kependidikan. Ini menunjukkan bahwa pelecehan ini bersifat lintas hierarki, sebuah tanda bahwa pelaku merasa memiliki kuasa penuh di lingkungan kampus.
Ujian Bagi Rektorat: Integritas atau Kompromi?
Kini, seluruh mata tertuju pada Rektor Universitas Indonesia dan Satgas PPKS UI. Berdasarkan Peraturan Rektor No. 91 Tahun 2022, universitas memiliki mekanisme yang jelas. Namun, kecepatan dan ketegasan menjadi kunci.
BEM UI menekankan bahwa setiap hari penundaan adalah bentuk pembiaran terhadap trauma korban. “Kita akan melihat, apakah UI bisa menjalankan sembilan nilai yang ia ajarkan sendiri, ataukah dia membiarkan dirinya dilecehkan juga oleh mahasiswa yang terang-terangan merendahkan sistem hukum kampus,” tegas Verrel.
Tuntutan sanksi Drop Out dinilai sebagai harga mati. Bagi Aliansi Mahasiswa, membiarkan pelaku tetap menyandang status mahasiswa hukum UI adalah bentuk penghinaan terhadap profesi hukum itu sendiri. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak bisa menghormati martabat manusia dipercaya untuk memegang palu keadilan di masa depan?
Penutup: Menjaga Rumah Hukum Tetap Bersih
Kasus “Sampah FHUI” adalah alarm keras. Ia mengingatkan kita bahwa kecerdasan akademik tanpa integritas moral hanya akan melahirkan “kriminal yang fasih berpasal”. UI kini berdiri di persimpangan jalan. Memilih untuk tegas berarti menyelamatkan marwah institusi; memilih untuk berkompromi berarti mengamini bahwa relasi kuasa memang berdiri di atas hukum.
Seperti yang diteriakkan dalam orasi mahasiswa: “Equality before the law tidak mengenal backingan.” Di FHUI, tempat hukum seharusnya dijaga, keadilan bagi para korban harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika tidak, maka FHUI bukan lagi rumah hukum, melainkan sekadar gedung tua yang kehilangan jiwanya.
© 2026 FAKTA HUKUM. Semua Hak Dilindungi
Oleh: Satria GSH & Tim Jurnalistik FAKTA HUKUM Depok, Selasa, 14 April 2026
Editor : Tim Redaksi
