Tegal – Jateng Fakta hukum. Id 14/04/2026
Kabupaten Tegal sangat rame bermunculan tanah hijau di petak petak (kapling) itu sangat mengurangi lahan pertanian dan penghijauan yang ada
Di antara kabupaten wilayah utara paling viral !.kabupaten Tegal banyak bermunculan tanah hijau di petak. (di kaplingkan) Dengan banyak nya tanah hijau di petak semakin mengurangi lahan persawahan di wilayah Desa – desa , Apakah memang ini sudah melalui prasedur yang benar, dan apakah pihak pemkab kabupaten sudah mengijinkan hal ini.

Karna tanah persawahan sekarang banyak di kaplingkan itu bisa mengurangi hasil pertanian terutama padi, di wilayah kabupaten Tegal Banyak nya, orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini semua hampir lahan pertanian di petak, di kaplingkan sesuai ke hendak nya sendiri.
Dan dalam aturan penjualan dan pemanfaatkan lahan persawahan di kaplingan itu merupakan tindakan ilegal dan melanggara hukum tata ruang di Indonesia. Zona hijau di tetap kan secara permanen untuk kawasan lindung, pertanian /ruang terbuka (RTH) dan tidak boleh di ahli fungsikan sebagai perumahan.
Berikut poin hukum terkait tanah hijau
– pelangaran tata ruang (ahlifungsi tanah hijau) melanggar UU no 26thn 2007 tentang tata ruangan dan peraturan daerah
– pelindunga sawah. Lahan sawah berkelanjutan. (KP2B) di lindungi uu no 41 tahun 2009 yang melarang tanah pertanian guna perumahan
– sertifikat tidak bisa di terbitkan tidak di ijinkan dan tidak dapat surat ijin mendirikan bangunan(IMB)
– penertiban oleh pemerintah
– Pemerintah daerah punya wewenang untuk menertibkan baik penyitaan lahan yang di ahlifungsikan secara ilegal (PP20/2021) dan( PP48/2015)
Dan pemerintah daerah pun menyarankan masyarakat harus memastikan lahan kapling yang di beli dalam zona kuning (untuk pemukiman)
Untuk itu pemerintah daerah melalui Dinas terkait. Dinas tata ruang,
Dinas pertanian atau dinas yang menauginya harus ada ketegasan permasalahan banyak nya lahan hijau guna pemukiman (kaplingan) Karna untuk selama ini wilayah Kabupaten Tegal tidak ada teguran dalam bentuk apapun,
(Slmt)
