MAROS – FAKTA HUKUM
Bocoran dari temuan pemeriksaan Inspektorat yang diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa Mangeloreng, Darwis, bersama bendaharanya, membuka rangkaian dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Nilai yang menjadi perhatian mencapai Rp190.000.000 untuk periode anggaran 2024 hingga 2025.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa, bendahara, serta perangkat desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan tersebut. Ia juga mendorong Bupati Maros mengambil langkah administratif tegas berdasarkan temuan Inspektorat.
Rujukan utama dalam kasus ini berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang kemudian diperkuat oleh pengakuan dari pihak Desa Mangeloreng, mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Informasi ini kemudian ditelusuri oleh Tim Investigasi PERJOSI melalui pengumpulan data awal dan verifikasi lapangan. Langkah tersebut berujung pada kunjungan langsung ke Kantor Desa Mangeloreng untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak pemerintah desa.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang memiliki dasar. Temuan Inspektorat menjadi rujukan awal yang kemudian kami klarifikasi langsung di lapangan,” ujar Salim Djati Mamma, Kamis (16/4/2026) usai bertemu Kades Mangeloreng, Darwis.
Ketum PERJOSI menuturkan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Mangeloreng, Kepala Desa bersama bendahara dan staf menerima kedatangan tim PERJOSI. Dalam forum tersebut, pertanyaan terkait dugaan ketidaksesuaian dana sebesar Rp190 juta disampaikan secara langsung.
Kepala Desa disebut membenarkan adanya dana yang menjadi temuan. Bendahara yang sebelumnya sempat mengelak, namun dengan kepasrahan Darwis sebagai Kepala Desa, akhirnya mengakuinya dan menyampaikan bahwa dana tersebut direncanakan untuk dikembalikan dalam waktu dekat. Pernyataan ini dicatat sebagai bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan di lapangan.
Menurut Bung Salim, dalam pengelolaan dana desa, tanggung jawab terbagi secara struktural. Kepala Desa diakui sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab utama, sedangkan bendahara desa sebagai pengelola administrasi keuangan. Sehingga Ketum PERJOSI menilai bahwa pemeriksaan perlu mencakup seluruh pihak yang memiliki peran dalam alur tersebut.
Ketua Umum PERJOSI menyampaikan bahwa temuan Inspektorat harus menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan bendahara, melakukan penelusuran alur penggunaan dana desa, serta memeriksa pihak yang terlibat dalam proses administrasi.
Selain itu, Ketum PERJOSI juga meminta Bupati Maros untuk mengambil langkah administratif, termasuk evaluasi jabatan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel bidang pembelaan wartawan ini menegaskan, penanganan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan desa dapat merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pengelolaan keuangan desa dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, serta penerapan pasal bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat Desa Mangeloreng agar warga dapat memperoleh kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, saat dihubungi melalui selulanya, Jumat (17/4/2026), merespons informasi dari rekan media yang menemukan dugaan percobaan penggelapan uang negara dan penyalahgunaan jabatan. Ia menyatakan akan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Inspektorat atas temuan tersebut.
Temuan Inspektorat yang diperkuat dengan pengakuan Kades Darwis dan stafnya saat dilakukan klarifikasi menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kini berada dalam sorotan. Desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan permintaan sanksi administratif kepada Bupati Maros menjadi langkah lanjutan yang diminta oleh Ketum PERJOSI.
Sebelum menutup pernyataannya, Ketum PERJOSI berharap agar aparat penegak hukum selalu terbuka terhadap perkembangan kasus ini serta tindak lanjut dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Maros, untuk memberikan sanksi kepada Kades Mangeloreng Kecamatan Bantimurung.
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi
