JAKARTA, FAKTA HUKUM — Di sebuah sudut kantor kelurahan di pinggiran Jakarta, pemandangan itu masih sama seperti satu dekade lalu: tumpukan map plastik berisi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) menggunung di atas meja petugas. Ironisnya, di dalam dompet setiap warga yang mengantre, terselip sekeping kartu plastik dengan cip pintar yang dibiayai negara nyaris Rp 6 triliun. Kartu itu bernama KTP-el, sebuah proyek ambisius yang sejak 2011 menjanjikan modernitas, namun hingga kini masih tertatih mengejar fungsi dasarnya.
Indonesia kini berada di persimpangan digital. Di satu sisi, visi Indonesia Emas 2045 gencar dipromosikan dengan transformasi digital sebagai tulang punggungnya. Di sisi lain, realitas birokrasi harian masih terjebak dalam “budaya fotokopi” yang purba.
Munculnya RUU Satu Data Indonesia dan revisi UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) digadang-gadang sebagai “juru selamat” yang akan mengakhiri redundansi data ini. Namun, sebuah pertanyaan mendasar muncul ke permukaan: apakah ini sebuah revolusi tata kelola, atau sekadar retorika digital demi legitimasi politik?

Luka Lama: Paradoks MyKad dan e-KTP
Perbandingan dengan negara tetangga tak pelak menjadi pil pahit yang harus ditelan. Malaysia, melalui MyKad, telah lama meninggalkan era kertas. Warga Malaysia cukup melakukan tapping kartu identitas untuk mendapatkan subsidi BBM, mengakses catatan medis, hingga transaksi keuangan. Sistem mereka berkomunikasi secara real-time dengan database pusat.
Kritik tajam mengenai ketertinggalan ini mencuat dalam rapat kerja yang baru-baru ini viral. Martinus Siki, Anggota Komisi II DPR RI, melontarkan kegeramannya terhadap stagnasi fungsi identitas elektronik di tanah air.
“Triliunan buat bikin e-KTP, ada chip-nya, ada biometriknya, tapi fungsinya apa sampai hari ini? Fotokopi! Sementara Malaysia pakai kartu yang sama, namanya MyKad, buat ngatur subsidi BBM rakyat tinggal tap di pom bensin. Sistemnya langsung cek identitas, kuota, dan harga subsidi otomatis,” tegas Martinus Siki.

Secara teknis, cip pada KTP-el mampu menyimpan data jauh lebih dinamis daripada sekadar nama dan alamat. Namun, absennya integrasi antar-lembaga membuat setiap instansi—mulai dari kementerian hingga bank swasta—lebih memilih membangun “kerajaan data” sendiri daripada saling berbagi pakai.

Ego Sektoral: Tembok Tebal Integrasi
Akar masalah dari lambatnya integrasi data di Indonesia adalah ego sektoral. Berdasarkan data Bappenas, terdapat lebih dari 27.000 aplikasi milik pemerintah yang beroperasi secara “silo” atau berdiri sendiri-sendiri. Angka ini mencerminkan betapa terfragmentasinya tata kelola data nasional.
Setiap kementerian seolah berlomba mengusulkan anggaran triliunan rupiah untuk melakukan pendataan ulang. KPU memiliki data pemilih, Kemensos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga Pertamina dengan data pengguna subsidi. Tanpa jangkar tunggal pada NIK, redundansi anggaran dan ketidakakuratan data akan terus menjadi beban APBN.
“Setiap lembaga ingin memegang kewenangan sendiri. Kewenangan atas data berarti kewenangan atas anggaran. Inilah yang membuat sinkronisasi menjadi barang mewah,” ungkap seorang peneliti senior kebijakan publik di Jakarta.
RUU Satu Data: Bedah Mekanisme ‘Juru Selamat’
Rencana percepatan RUU Satu Data Indonesia bertujuan merobohkan tembok ego tersebut melalui kebijakan Single Identity Number (SIN) yang absolut. NIK akan diposisikan sebagai kunci primer (primary key) yang membuka semua pintu layanan publik.
Secara teknis, mekanisme ini akan memaksa instansi pemerintah untuk melakukan:
Berbagi Pakai Data: Menghapus kewajiban MoU birokratis antar-lembaga.
Standarisasi Metadata: Memastikan data dari BPS, BIG, dan kementerian teknis memiliki “bahasa” yang sama (interoperabilitas).
Sentralisasi PDN: Menghilangkan ketergantungan pada server lokal yang rentan serangan siber melalui Pusat Data Nasional.
Menanggapi desakan parlemen, Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengakui adanya hambatan regulasi namun menegaskan komitmen transformasi.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyinkronkan data kependudukan dengan RUU Satu Data yang sedang dibahas di Baleg DPR RI. NIK harus benar-benar menjadi satu-satunya basis data nasional untuk semua layanan, termasuk subsidi dan bantuan sosial,” jelas Bima Arya Sugiarto.
Analisis Data: Bedah Inefisiensi Sistem
Potret tata kelola data saat ini menunjukkan Indonesia terjebak dalam inefisiensi yang akut. Berikut adalah narasi detail mengenai bedah sistem tersebut:
Fragmentasi Digital: Meskipun infrastruktur fisik e-KTP telah tersebar merata, pemanfaatannya bersifat pasif. Keberadaan 27.000 aplikasi yang tidak saling bicara memicu pemborosan anggaran tahunan untuk pemutakhiran data yang sebenarnya sudah ada di database kependudukan.
Jurang Verifikasi: Terdapat jarak lebar antara ketersediaan teknologi cip dan implementasi lapangan. Saat ini, sekitar 80% layanan publik masih mengandalkan validasi manual. Target masa depan adalah transformasi menuju Verifikasi Digital 100% di mana data biometrik menjadi kunci akses tunggal.
Standarisasi Keamanan: Sistem audit keamanan saat ini masih parsial. Narasi integrasi dalam RUU Satu Data menuntut standarisasi keamanan siber yang ketat di bawah pengawasan BSSN, guna memastikan penyatuan data nasional tidak menjadi sasaran empuk kejahatan siber yang merugikan jutaan warga.
Menuju Kiamat Fotokopi: Sebuah Keniscayaan?
“Kiamat fotokopi” tidak hanya terletak pada ketuk palu di ruang sidang. Ia terletak pada kesiapan infrastruktur di setiap kelurahan, puskesmas, dan kantor polisi untuk menyediakan alat pembaca kartu (card reader) yang terstandarisasi.
Pentingnya identitas digital juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Martinus Siki menceritakan pilunya warga di daerah pelosok yang kehilangan akses bantuan hanya karena syarat fotokopi.
“KTP itu hak asasi. Di dapil saya, warga diusir dari Malaysia, paspor dan KTP disita. Pas mau ngurus KTP baru, ditanya ‘Mana fotokopi KK-nya?’. Gimana ceritanya? Buat makan aja nggak ada, dia harus pulang ke NTT hanya untuk ambil fotokopian!” seru Martinus.
Epilog: Melampaui Retorika Digital
Transformasi digital bukan sekadar mengganti kertas dengan file PDF. Ini adalah pergeseran paradigma dari “penguasa data” menjadi “pelayan data”. RUU Satu Data adalah peluang emas untuk membersihkan inefisiensi anggaran yang telah menguras kas negara selama belasan tahun.
Jika pemerintah gagal mengeksekusi integrasi ini, maka e-KTP akan selamanya diingat sebagai proyek teknologi yang lahir prematur—sebuah kartu pintar yang dipaksa hidup di tengah birokrasi yang gagap. Rakyat tidak butuh janji masa depan; mereka hanya ingin saat mendatangi kantor pemerintah, tak ada lagi kalimat: “Mana fotokopi KTP-nya?”
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan pembuatan data pada sejumlah lembaga menyebabkan pemborosan anggaran. Padahal menurutnya dengan adanya e-KTP sudah bisa mengakses ke semua bagian. Deddy emosi saat mengurus suatu urusan. Saat sudah memiliki e-KTP, namun masih ditanyakan Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, hingga akta kelahiran.
Penulis : SGSH
Editor : Tim Redaksi
