Makassar — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERJOSI Sulawesi Selatan menyatakan sikap keras dan tegas terhadap adanya pihak yang diduga secara sepihak mengaku sebagai Ketua DPD Kabupaten Soppeng maupun oknum berinisial “A” yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPD PERJOSI tanpa legalitas, mandat, maupun pengesahan resmi dari DPW PERJOSI Sulawesi Selatan.
Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Kanda Ali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada mandat, surat keputusan, pengukuhan, ataupun bentuk pengesahan resmi yang dikeluarkan DPW kepada pihak dimaksud untuk membawa nama organisasi PERJOSI di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Atas nama Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran pengurus, kami menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas, pernyataan, maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPD tersebut bukan tanggung jawab resmi DPW PERJOSI Sulawesi Selatan,” tegasnya.
DPW PERJOSI Sulsel menilai tindakan tersebut bukan hanya mencoreng marwah organisasi, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pencatutan nama organisasi yang dapat menyesatkan masyarakat, merusak kredibilitas lembaga, serta memicu kegaduhan di internal organisasi.
Lebih lanjut, DPW PERJOSI Sulsel memberikan ultimatum keras kepada pihak terkait agar segera memberikan klarifikasi resmi dan mempertanggungjawabkan klaim yang telah disampaikan kepada publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik maupun klarifikasi resmi, maka Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti bersama seluruh pengurus menyatakan siap menempuh langkah hukum dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan dan mencatut nama organisasi PERJOSI.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan DPW PERJOSI Sulawesi Selatan dalam menjaga kehormatan, legalitas, serta integritas organisasi dari segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Sumber: Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan
Editor : Tim Redaksi
