Jakarta — Ketika Inovasi Berubah Menjadi Dakwaan Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 13.05.2026, mendadak hening ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Di kursi terdakwa duduk sosok yang beberapa tahun lalu dielu-elukan sebagai simbol perubahan pendidikan Indonesia. Pendiri Gojek yang masuk kabinet Presiden Joko Widodo itu kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus ini bukan perkara hukum biasa.
Ia berkembang menjadi salah satu skandal pengadaan teknologi terbesar dalam sejarah pendidikan nasional, dengan nilai proyek hampir Rp10 triliun dan dugaan kerugian negara Rp2,1 triliun. Namun lebih dari itu, perkara Chromebook telah menjelma menjadi pertarungan besar tentang batas kekuasaan menteri, peran staf khusus, tanggung jawab konsultan teknologi, pengaruh perusahaan global, hingga sejauh mana negara dapat mempidanakan sebuah kebijakan publik.
Di luar ruang sidang, masyarakat terbelah. Sebagian melihat tuntutan terhadap Nadiem sebagai bukti bahwa negara serius memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Namun sebagian lain khawatir perkara ini menjadi preseden kriminalisasi kebijakan, terutama karena proyek lahir dalam situasi darurat pandemi Covid-19.
Perdebatan itu terus membesar karena perkara ini menyentuh jantung persoalan negara modern: hubungan antara teknologi, kekuasaan, dan akuntabilitas publik.
Dari Startup ke Kursi Menteri Ketika Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, banyak pihak menyebut keputusan itu sebagai simbol reformasi birokrasi. Nadiem datang bukan dari partai politik maupun dunia birokrasi, melainkan dari industri teknologi digital.
Ia dianggap mewakili semangat baru:
cepat, inovatif, berorientasi teknologi, dan berani memotong prosedur lama.
Program “Merdeka Belajar” yang diluncurkannya langsung mendapat perhatian luas. Nadiem dipandang sebagai tokoh yang mampu membawa pendidikan Indonesia memasuki era digital. Namun tak lama kemudian, pandemi Covid-19 datang. Sekolah ditutup. Pembelajaran tatap muka berhenti. Pemerintah dipaksa mempercepat digitalisasi pendidikan dalam waktu sangat singkat.
Dalam konteks inilah proyek pengadaan Chromebook lahir. Di persidangan, Nadiem menyebut digitalisasi pendidikan merupakan mandat langsung Presiden Jokowi. “Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem.
Pemerintah, menurutnya, membutuhkan platform pembelajaran nasional yang dapat menjangkau jutaan siswa secara cepat selama pandemi.
Namun proyek yang awalnya dipresentasikan sebagai solusi pendidikan darurat justru berubah menjadi perkara hukum raksasa.
Awal Dugaan Rekayasa Pengadaan
Kejaksaan Agung menilai perkara Chromebook bukan sekadar pengadaan laptop biasa.
Jaksa menduga sejak awal telah terjadi pengondisian sistematis agar Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome OS.
Inti tuduhan berada pada dugaan bahwa kajian teknis diarahkan untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam dakwaan, penyidik menyebut adanya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang menjadi pusat komunikasi sejumlah orang dekat Nadiem. Grup itu disebut berisi lingkaran inti yang membahas digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.
Penyidik juga menyoroti intensitas komunikasi dengan Google Asia Pacific sejak awal 2020.
Jaksa menduga keputusan memilih Chromebook tidak lahir dari kajian netral, melainkan hasil proses yang telah dikondisikan.
Persoalannya, menurut Kejaksaan, Chromebook sebenarnya pernah diuji coba pada 2019 dan dinilai bermasalah.
Chromebook dan Kegagalan Uji Coba
Kesaksian Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menjadi salah satu titik penting dalam persidangan.
Gogot mengungkapkan bahwa sebelum era Nadiem, Kemendikbud pernah melakukan uji coba Chromebook di berbagai sekolah.
Hasilnya tidak memuaskan.
Guru-guru kesulitan menggunakan sistem operasi Chrome. Banyak aplikasi pendidikan nasional tidak kompatibel. Chromebook juga sangat bergantung pada internet.
Padahal banyak wilayah Indonesia memiliki keterbatasan jaringan.
“Karena alasan-alasan itu yang membuat di Oktober 2019 kita stop menggunakan Chromebook,” kata Gogot.
Pernyataan ini menjadi senjata penting jaksa. Jika kajian sebelumnya menunjukkan kelemahan Chromebook, mengapa proyek tetap dijalankan?
“Go Ahead with Chromebook”
Dalam persidangan muncul satu kalimat yang kemudian menjadi simbol perkara ini: “Go ahead with Chromebook.”
Jaksa menyebut kalimat itu sebagai bentuk arahan langsung dari level tertinggi kementerian.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook bukan hasil proses teknis netral, tetapi keputusan yang sudah ditentukan lebih dulu. Namun pembelaan Nadiem membantah keras. Kuasa hukum menyebut keputusan memilih Chromebook merupakan diskresi kebijakan di masa pandemi.
Menurut mereka, pemerintah membutuhkan perangkat: murah, cepat diproduksi, mudah dikontrol, dan efisien secara sistem.
Mereka juga menegaskan: kebijakan yang dipandang salah belum tentu korupsi.
Pertarungan tentang “Mens Rea”
Di sinilah inti hukum perkara Chromebook.
Dalam hukum pidana korupsi, unsur paling penting bukan sekadar kerugian negara atau kebijakan gagal, melainkan adanya niat jahat atau mens rea.
Jaksa harus membuktikan:
apakah ada kesengajaan,
penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan tertentu.
Karena itu publik melihat perkara ini sebagai pertarungan besar antara dua cara pandang.
Di satu sisi: negara harus menghukum penyalahgunaan kebijakan.
Di sisi lain: pejabat publik membutuhkan ruang diskresi untuk mengambil keputusan strategis.
Guru besar hukum pidana yang mengikuti perkara ini menilai batas antara kebijakan dan korupsi menjadi sangat tipis.
Jika semua kebijakan gagal dipidana, pejabat akan takut mengambil keputusan.
Namun jika semua kesalahan berlindung di balik istilah “kebijakan”, maka korupsi berbasis rekayasa administratif akan semakin sulit disentuh.
Jejak Relasi dengan Google
Jaksa juga menyoroti hubungan Nadiem dengan Google sejak masih berada di dunia startup.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut adanya dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), entitas yang terkait dengan Gojek.
Menurut jaksa, hubungan itu relevan dengan keputusan penggunaan Chromebook.
Nadiem membantah keras.
Ia menjelaskan bahwa transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan merupakan transaksi korporasi biasa dan bukan keuntungan pribadi.
“Uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya,” kata Nadiem.
Namun jaksa tetap menilai ada peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara memadai.
Konsultan Teknologi di Kursi Terdakwa
Perkara ini semakin kompleks ketika pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam hanyalah konsultan teknologi.
Ia bukan pejabat struktural, bukan pengguna anggaran, dan bukan penandatangan kontrak.
Namun majelis hakim menilai ia ikut mempengaruhi arah kajian teknis pengadaan Chromebook.
Vonis ini memicu debat besar.
Apakah seorang konsultan dapat dipidana hanya karena rekomendasi teknis?
Dissenting Opinion yang Mengguncang
Putusan terhadap Ibrahim tidak bulat. Dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion.
Hakim Andi Saputra menilai tidak ada bukti kuat bahwa Ibrahim ikut merancang tindak pidana.
Bahkan menurut hakim, Ibrahim tidak berada dalam lingkaran inti kementerian sebelum direkrut sebagai konsultan.
Dalam sejumlah komunikasi, Ibrahim justru disebut menyampaikan kelemahan Chromebook secara terbuka.
Ia bahkan merekomendasikan penggunaan Windows untuk kondisi tertentu.
“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan,” kata hakim.
Hakim juga menyebut tidak ada bukti Ibrahim menerima keuntungan dari vendor maupun Google.
Pendapat berbeda ini mengguncang opini publik.
Karena untuk pertama kalinya, perkara Chromebook tidak lagi dipandang hitam-putih.
Pengakuan tentang Uang Operasional
Persidangan juga membuka fakta mengejutkan. Beberapa pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima uang dari vendor proyek.
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah mengaku menerima uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Sebagian uang disebut dibagikan kepada pejabat lain untuk “operasional”.
Eks PPK Direktorat SMA, Dhany Hamiddan Khoir, juga mengaku menerima uang dari penyedia barang. Fakta ini memperkuat argumentasi jaksa bahwa proyek telah tercemar praktik transaksional.
Namun muncul pertanyaan besar:
Apakah penerimaan uang oleh pejabat otomatis membuktikan keterlibatan langsung Nadiem?
Sampai titik ini, hubungan langsung antara aliran uang dan keputusan menteri masih menjadi pusat pertarungan pembuktian.
Jurist Tan dan Lingkaran Informal Kekuasaan
Nama Jurist Tan menjadi salah satu tokoh paling misterius dalam perkara ini.
Mantan staf khusus Nadiem itu disebut memiliki pengaruh besar di kementerian.
Beberapa saksi bahkan menjulukinya “The Real Menteri”.
Jurist disebut aktif:
dalam pembahasan anggaran,
pengadaan teknologi,
hingga komunikasi dengan Google.
Menurut saksi Sutanto, Nadiem pernah menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Jurist sama dengan perintah dirinya. Keterangan ini penting karena jaksa mencoba membangun konstruksi bahwa proyek dikendalikan melalui lingkaran informal kekuasaan.
Hingga kini Jurist masih berstatus buron.
Praktik Pengadaan dan Dugaan Markup
Kasus Chromebook juga membuka praktik pengadaan yang selama ini jarang diketahui publik.
Di persidangan terungkap bahwa harga Chromebook di e-katalog jauh di atas harga pokok produksi.
Direktur PT Zyrexindo Mandiri Buana mengaku harga pokok sekitar Rp3,4 juta, tetapi dijual ke pemerintah sekitar Rp6 juta. Yang mengejutkan, negosiasi harga hampir tidak dilakukan serius.
Padahal pembelian dilakukan dalam jumlah sangat besar.
Analis LKPP Eko Rinaldo menjelaskan bahwa harga di e-katalog bukan harga final.
PPK tetap wajib melakukan negosiasi dan membandingkan harga pasar.
Kelalaian inilah yang kemudian dianggap jaksa sebagai salah satu sumber kerugian negara.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Kejaksaan menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebagian besar berasal dari:
dugaan kemahalan harga Chromebook,
serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Namun angka itu diperdebatkan pembela.
Menurut mereka:
barang benar-benar ada,
sekolah menerima laptop,
dan proyek berjalan.
Jaksa membalas: keberadaan barang tidak menghapus tindak pidana jika proses pengadaan melanggar hukum.
“Saya Patah Hati kepada Negara Ini”
Di tengah tekanan hukum, pernyataan emosional Nadiem menyebar luas. “Saya patah hati kepada negara ini.” Kalimat itu memunculkan simpati sekaligus kritik.
Pendukungnya melihat Nadiem sebagai simbol reformasi yang terseret sistem birokrasi dan politik.
Namun penegak hukum menegaskan: pengadilan bekerja berdasarkan alat bukti, bukan simpati publik.
Preseden Besar bagi Kebijakan Publik
Kasus Chromebook kini menjadi preseden penting dalam hukum administrasi dan pidana Indonesia.
Jika pengambil kebijakan dihukum berat: birokrasi bisa menjadi sangat takut mengambil keputusan strategis.
Namun jika perkara dianggap sekadar kesalahan administratif: praktik pengondisian proyek dikhawatirkan semakin sulit disentuh hukum.
Karena itu perkara ini bukan hanya soal laptop sekolah. Ia menyentuh: masa depan diskresi pejabat, reformasi birokrasi, dan tata kelola teknologi negara.
Pelajaran Nasional dari Kasus Chromebook
Kasus ini memberi pelajaran besar bagi pemerintah.
Pertama, proyek digital nasional harus dipisahkan secara tegas dari kepentingan vendor.
Seluruh kajian teknis harus independen dan dapat diuji publik.
Kedua, pengadaan teknologi tidak boleh bergantung pada satu ekosistem platform tertentu.
Indonesia memiliki kondisi geografis dan infrastruktur yang sangat berbeda.
Ketiga, pejabat pengadaan harus memiliki kemampuan negosiasi dan literasi teknologi yang memadai.
Persidangan menunjukkan lemahnya proses negosiasi harga dalam proyek besar.
Keempat, posisi staf khusus dan konsultan harus diatur lebih jelas.
Kasus Chromebook memperlihatkan bagaimana pengaruh informal dapat lebih kuat dibanding struktur resmi birokrasi.
Pelajaran bagi Jurnalisme Investigasi Fakta Hukum, Kasus ini juga menjadi ujian bagi dunia pers. Dalam perkara besar, media sering terjebak pada perang opini dan dramatisasi. Padahal tugas utama jurnalisme investigasi hukum adalah menjaga fakta. Wartawan harus membedakan: fakta persidangan,
opini media sosial, dan propaganda politik.
Dokumen lebih penting daripada sensasi.
Liputan hukum harus bertumpu pada:
dakwaan, tuntutan, audit kerugian negara, aliran dana, dan putusan pengadilan.
Media juga harus menjaga asas praduga tak bersalah. Karena pengadilanlah yang menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Menunggu Putusan yang Akan Menjadi Sejarah. Majelis hakim kini menghadapi perkara yang tidak sederhana.
Mereka tidak hanya mengadili seorang mantan menteri.
Mereka sedang menentukan batas baru:
tentang bagaimana negara memandang kebijakan publik,
bagaimana teknologi masuk ke birokrasi,
dan bagaimana hukum bekerja terhadap kekuasaan.
Apakah ini korupsi terstruktur?
Ataukah tragedi kebijakan yang berubah menjadi perkara pidana?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib Nadiem Makarim, tetapi juga arah keberanian pejabat publik Indonesia di masa depan.
Dan sampai putusan akhir dibacakan, satu hal tetap jelas: Kasus Chromebook telah menjadi salah satu drama hukum terbesar dalam sejarah pendidikan nasional Indonesia.
(Oleh: Satria GSG & Tim Investigasi Fakta Hukum)
Editor : Tim Redaksi
