Gorontalo ( Faktahukum Id.), Mencermati pemberitaan pada Media Publik antara lain sebagaiman yg diberitakan oleh Fakta News Tgl 11 Februari 2026, maka Masra Puhi S Ag, SH MH selaku Penasehat HUKUM PPP dan sbgai OKK 2 pengurus Harian DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo memberikan tanggapan sbb :
1. Bahwa acara Halal Bihalal memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H oleh Pemerintah Daerah yang dirangkaikan dengan Syukuran atas terpilihnya Bapak Bupati Bone Bolango sebagai Ketua DPW P3 Masa bhakti 2026-2031, adalah Murni Bukan acara Kegiatan Partai yang teragendakan dlm Program Kerja maupun Kegiatan Kegiatan Partai sebagaimana yg diatur dalam AD ART Partai Persatuan Pembangunan, serta Kegiatan Kegiatan strategis Partai dalam menghadapi Pileg/Pemilu 2029.
2. Bahwa terkait dengan peraturan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ASN sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana *telah dicabut* dgn pemberlakuan Undang Nomor 20 Tahun 2023, adalah lebih menekankan pada mengaturan PNS dan PPK serta Netralitas PNS dalam Dukungan pada penyelenggaraan Pemilu, serta iplemntasi pelaksanaan hak–hak azasi PNS sebagai warga negara.
3. Bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan pada hari Libur, yakni pada Hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2026, bukan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari sebagaianana yg diberitakan Fakta News tersbut.
Kegiatan Halal bihal dan syukuran tdb Dilaksanakan *bukan pada hari Kerja* yang dikhawatirkan menganggu Pelayanan Publik oleh aparatur Sipil Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa sesungguhnya opini yg di sampaikan pd berita kemarin tsb tdk perlu kita tanggapi mengingat kegiatan yang kita lakukan dlm rangka halal bil halal dan doa Syukuran tsb bukan merupakan suatu pelanggaran bagi PNS itu sendiri yg hadir pd acara tsb.
( Ismail Gobel )
