Tegal – jateng 24/01/2026 Banyak rumor pembangunan di wilayah di tingkat pendidikan banyak nya ngelukan orang tua murid yang di pungut biaya guna pembangunan sapras (tembok keliling)
Banyak dugaan dari sekolah tersebut memungut dari sejumlah wali murid yang ada di sekolah tersebut..
Orang tua murid banyak yang mengeluhkan hal ini ” Imron” Nama bukan asli dia anak nya sekolah di smp 3 tersebut anak nya suruh membayar iuran guna sapras (pembangunan) tembok keliling yang di kerjakan di sebelah barat gedung sekolah
Untuk sementara dari pihak sekolah (kepala sekolah) belum bisa di temui , guna klarifikasi mengenai pungutan di sekolahan
Nya kemungkinan masih banyak kegiatan.
Apakah dinas tutup mata mengenai pungli yang ada di sekolah SMPN 3 Talang ,
Bukan satu kali ini saja pungli di smp n 3 Talang akan tetapi hampir tiap tahun nya ada.
Kamis 22/01/2026 , Menurut “Udin’ lembaga pemerhati kebijakan publik Itu larangan dan sangat tidak di anjurkan
Kalau melihat aturan sangat di sayangkan sekolah tersebut memungut biaya
Dan di larang keras dan sudah di atur permendikbud No. 75/2016 tentang komite sekolah dan inpres No 12/2016 tentang seber pungli Serta dapat di jerat pidana pasal 368 kuhp) atau sangsi adminitrasi , Aturan komite sekolah tidak boleh menarik pungutan wajib.
Uu no 31tahun.1999 jo UU no 20 tahun 2001 mengangap pungli sebagai pidana
Intruksi presiden no 12.tahun 2016(saber pungli)
Untuk memberantas pungutan liar di wilayah pendidikan juga perlu di brantas.
Penulis : Slamt
Editor : Tim Redaksi
