Kuantan Singingi ( fajtahukum.id ), Lebih dari tiga bulan pascakejadian pembunuhan yang menewaskan Antonius Laia (33), warga Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, pelaku utama hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih diduga berkeliaran di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Pada Jumat (26/12/2025), istri korban bersama keluarga besar mendatangi kantor redaksi media Intelijen Jendral.com di Teluk Kuantan untuk menyampaikan keluhan dan permohonan perlindungan kepada aparat penegak hukum melalui awak media.
Dalam keterangannya di hadapan wartawan, keluarga korban menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan diduga bernama Redaman Zega alias Zendri, yang hingga kini masih bebas dan sering terlihat di sekitar lokasi kejadian. Hal tersebut, menurut keluarga, juga diakui oleh Kepala Desa Pangkalan berdasarkan informasi warga setempat.
Keluarga korban turut menyebut dua nama lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni Ujang Net, warga setempat yang merupakan adik ipar kandung pelaku, serta Tule alias Ama Rius Hulu, yang disebut sebagai keluarga dari istri korban. Istri korban mengaku melihat Ujang Net menjemput pelaku dari lokasi kejadian serta menyimpan sepeda motor pelaku di sekitar tempat kejadian. Keesokan harinya, sepeda motor tersebut disebut dijemput oleh Tule alias Ama Rius Hulu.
Keterangan tersebut, menurut istri korban, telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Kedua nama tersebut sempat dipanggil dan ditahan selama dua hari, namun kemudian dipulangkan. Keluarga juga menyebut adanya informasi bahwa mereka dijemput oleh seorang pengacara dari Pekanbaru yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelaku.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Mereka merasa penegakan hukum terkesan lamban dan tidak memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.
“Kami merasa ada pengabaian dan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Banyak kasus lain cepat ditangani, tetapi kasus pembunuhan yang menimpa keluarga kami sudah lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan, sementara pelaku masih bebas,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025 tersebut diduga dipicu oleh persoalan sakit hati. Hingga kini, keluarga korban mengaku hidup dalam ketakutan akibat adanya ancaman dari pelaku.
Istri korban, Yuniama Zai, menyampaikan bahwa dirinya bersama lima orang anaknya mengalami trauma berat. Mereka takut beraktivitas karena pelaku disebut masih berada di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami hidup dalam ketakutan. Anak-anak saya trauma, bahkan sudah tiga bulan tidak bersekolah. Kami mendengar dari warga bahwa pelaku mengancam akan mencelakai keluarga kami,” ujar Yuniama dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga juga menyampaikan adanya informasi dari warga bahwa pelaku mengancam akan membunuh Masyanto alias Ama Dewi Laia, sepupu kandung korban, serta salah satu anak korban sebelum menyerahkan diri kepada polisi.
Masyanto alias Ama Dewi Laia mengaku keselamatannya terancam dan berharap adanya campur tangan langsung dari Mabes Polri.
“Kami berharap Mabes Polri dan Kapolda Riau memberikan atensi khusus dan memerintahkan jajaran Polres Kuansing hingga Polsek Kuantan Mudik agar serius dan profesional menangani kasus ini. Nyawa kami terancam, dan kami tidak tahu harus meminta perlindungan ke mana lagi,” ujarnya.
Keluarga korban secara lisan meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau dan Mabes Polri, agar pelaku segera ditangkap serta diberikan jaminan keamanan kepada keluarga korban.
Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keluarga dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman serta memperoleh keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
Redaksi
