Faktahukum.id –22 Desember 2026
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin malam mengakibatkan terjadinya bencana tanah longsor di Jalan Raya Sungai Penuh-Tapan, tepatnya di Kilometer 25. Material tanah yang menutupi badan jalan sempat melumpuhkan arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Merespons laporan tersebut, Personel Satlantas Polres Kerinci dari Pos Yan Puncak dipimpin Ipda Efendi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas (strong point). Melalui koordinasi cepat antara Satlantas Polres Kerinci dengan pihak Balai Jalan dan Dinas PUPR, alat berat segera dikerahkan ke lokasi untuk menyingkirkan material longsor.
Setelah upaya pembersihan selama kurang lebih dua jam di bawah pengawalan kepolisian, jalur utama yang menghubungkan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat ini akhirnya kembali bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda enam pada pukul 23.45 WIB. Pihak kepolisian tetap menghimbau masyarakat untuk waspada saat melintasi jalur rawan bencana di tengah cuaca ekstrem
Penulis : (Budi gunawan)
Editor : Kanda Ali
