Kades Selamalofo kecamatan Oba selatan kabupaten Tidore kabupaten, Provinsi Maluku Utara Di Duga korupsi Dana Desa
Selamalofo, Oba Selatan, faktahukum.id — Masyarakat Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, kembali menyoroti kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Selamalofo
setelah muncul dugaan kuat adanya praktik korupsi yang dilakukan sejak tahun 2015. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah dokumen laporan kegiatan desa yang memuat tanda centang (√) sebagai bukti realisasi program ternyata dinilai tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sejumlah item kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Selamalofo sejak beberapa tahun lalu tidak pernah terealisasi. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan tersebut seolah-olah sudah selesai dikerjakan.
Warga Desa Selamalofo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan baru kini berani disuarakan secara terbuka karena dianggap telah merugikan masyarakat secara besar-besaran.
“Dalam dokumen desa banyak sekali kegiatan yang ditandai selesai, padahal sama sekali tidak pernah terjadi di desa. Tidak ada pembangunan yang sesuai laporan, tapi anggaran tetap cair dan dilaporkan sudah dikerjakan,” ungkap salah satu warga.
Sejumlah dokumen desa yang beredar memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan fisik seperti pembangunan fasilitas desa, pengadaan sarana umum, hingga program pemberdayaan masyarakat diduga hanya menjadi laporan fiktif tanpa realisasi.
Warga juga menilai bahwa dugaan tindak korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan berlanjut hingga beberapa tahun berikutnya. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk melakukan audit atau investigasi lebih dalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Tokoh masyarakat setempat meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan agar segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap laporan anggaran Desa Selamalofo.
“Kami berharap pemerintah dan penegak hukum segera memeriksa seluruh laporan anggaran dari tahun ke tahun. Jika terbukti ada penyelewengan, maka Kades harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas salah satu tokoh desa.
Dugaan korupsi ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa yang marak terjadi di berbagai wilayah. Masyarakat Selamalofo berharap agar kasus ini segera ditangani secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Selamalofo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Red
Editor : Ais Le
