
Faktahukum.id// MAMASA- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mamasa. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Poros Mamasa–Polewali, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I.W. yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, bukti permulaan dinilai cukup untuk menjerat tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat, mengingat narkotika jenis sabu-sabu kerap menjadi ancaman bagi generasi muda. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran barang haram tersebut.**