September 11, 2025
IMG-20250802-WA0039

Ternate, FaktaHukum.id – Dalam upaya menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate melaksanakan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Gamalama, Sabtu (2/8/2025).

 

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Ternate dan melibatkan sejumlah personel lapangan. Petugas menyasar titik-titik rawan parkir liar yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, terutama saat jam sibuk.

 

Penertiban dilakukan secara humanis dengan memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Namun, tindakan tegas juga diberikan kepada pelanggar yang tetap membandel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.

 

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Pasar Gamalama.

 

> “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Kasi Humas.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memarkirkan kendaraan serta ikut mendukung terciptanya ketertiban di ruang publik.

 

Red//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *