JAKARTA, – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan pelabelan sepihak kata “hoaks” terhadap produk jurnalistik. Tindakan klaim tanpa parameter hukum yang terukur tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan kemerdekaan pers dan menyalahi prosedur penyelesaian sengketa informasi yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap maraknya institusi publik dan pejabat daerah yang langsung memberikan stempel berita bohong terhadap pemberitaan kritis, khususnya terkait pengawasan anggaran, pelayanan publik, dan kebijakan pemerintah.
Pelanggaran terhadap Regulasi Lex Specialis (UU Pers)
Salim Djati Mamma, yang juga bertindak selaku Asesor BNSP dan mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, menegaskan bahwa produk jurnalistik tunduk pada asas *lex specialis* yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Secara hukum, jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, para pihak wajib menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan melakukan penghakiman sepihak di ruang publik. Poin-poin hukum yang dilanggar meliputi:
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Berdasarkan **Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers**, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan wajib diberikan ruang untuk memberikan sanggahan atau koreksi berbasis data.
Peran Dewan Pers: Penyelesaian sengketa produk jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh undang-undang untuk menilai ada tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jaminan Kemerdekaan Pers: Pelabelan “hoaks” secara serampangan dinilai mengabaikan **Pasal 4 ayat (1) UU Pers** yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Media memiliki kepastian hukum berupa alamat redaksi, penanggung jawab, badan hukum, dan tunduk pada kode etik. Ini berbeda dengan akun anonim penyebar disinformasi. Jika pemerintah menyatakan sebuah berita hoaks, secara hukum harus disertai pembuktian terbalik berupa data pembanding, bukan sekadar memproduksi narasi bantahan umum,” ujar Salim, Jumat (22/5/2026).
Desakan Parameter Yuridis ke Kementerian Komdigi, Menyikapi kekosongan parameter yang jelas, PERJOSI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) untuk segera menerbitkan regulasi atau ketetapan resmi mengenai definisi, batasan, dan klasifikasi yuridis tentang apa yang dimaksud dengan informasi hoaks.
Langkah ini diperlukan agar terdapat pemisahan hukum yang tegas antara:
1. Tindak Pidana Informasi (Disinformasi/Amoral): Konten palsu yang sengaja diproduksi oleh akun anonim dengan iktikad buruk untuk menyesatkan masyarakat (dapat dijerat UU ITE).
2. Karya Jurnalistik: Informasi yang diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan konfirmasi oleh lembaga pers resmi.
Yurisprudensi Fakta Hukum di Lapangan.
Mantan Pemimpin Umum Harian Ujungpandang Ekspres ini juga mengingatkan aspek yurisprudensi, di mana banyak kasus hukum (seperti tipikor, mafia anggaran, dan konflik kepentingan pengadaan barang/jasa) yang pada awalnya dicap sebagai isu liar atau “hoaks” oleh pejabat publik, namun pada akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan setelah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
PERJOSI mengingatkan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers harus diletakkan dalam koridor hukum yang sehat: menggunakan data untuk menjawab kritik, bukan membangun opini yang mendiskreditkan profesi jurnalis.
Penulis : Allank
Editor : Tim Redaksi
