Depok, Siang itu, mendung menggayut di atas langit Depok, seolah selaras dengan suasana kebatinan yang menyelimuti pelataran Universitas Indonesia. Di depan gedung rektorat, barisan mahasiswa dengan jaket kuning khas mereka berdiri merapat. Namun, kali ini suara mereka tidak sedang meneriakkan kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat, melainkan sedang membedah borok yang tumbuh di dalam tubuh mereka sendiri: di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Verrel Uziel – Selaku Ketua BEM UI 2026 dan Fatimah – Selaku Wakil Ketua BEM UI 2026. Ia memberikan tambahan informasi mengenai koordinasi langsung dengan Rektor UI terkait atensi penuh pihak universitas dalam menangani kasus ini.

Sebuah spanduk bertuliskan “Hukum Tidak Mengenal Backingan” dibentangkan. Ini adalah puncak dari keresahan yang meledak setelah akun anonim di platform X (dahulu Twitter) bernama “Sampah FHUI” mengunggah tangkapan layar percakapan grup digital. Isinya mengerikan: objektifikasi seksual, pelecehan verbal yang sistematis, hingga perendahan martabat manusia yang dilakukan oleh 16 mahasiswa—yang ironisnya adalah calon-calon pendekar hukum masa depan.
Anatomi Grup Chat: Bukan Sekadar ‘Obrolan Lelaki’
Skandal ini bukan sekadar urusan moralitas privat yang bocor ke publik. Ini adalah potret kontradiksi intelektual yang akut. Aliansi BEM se-UI secara gamblang membeberkan bahwa grup chat tersebut berisi konten yang merendahkan rekan sejawat mereka, mulai dari sesama mahasiswa hingga jajaran dosen dan tenaga kependidikan.
Bagi Timotius Raja Guguk, kuasa hukum para korban, argumentasi yang mencoba mengecilkan masalah ini sebagai locker room talk atau “obrolan santai pria” adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat. “Kita bicara tentang orang-orang yang setiap hari mengunyah pasal perlindungan hak asasi manusia. Jika mereka menganggap merendahkan harkat perempuan adalah sebuah kelaziman, maka ada yang salah dengan fondasi berpikir mereka sebagai mahasiswa hukum,” tegas Timotius di depan awak media.
Narasi yang berkembang dalam grup tersebut mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang. Para pelaku bukan mahasiswa sembarangan; beberapa di antaranya memegang jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan. Jabatan ini diduga digunakan sebagai tameng atau “power” untuk merasa tidak tersentuh.
Kronologi Gunung Es: Nestapa Sejak 2025
Penelusuran tim menunjukkan bahwa skandal ini hanyalah puncak dari gunung es. Praktik pelecehan dalam grup tersebut ternyata telah berurat akar sejak tahun 2025. Selama lebih dari satu tahun, para korban hidup dalam bayang-bayang trauma yang laten. Mereka harus masuk ke ruang kelas yang sama, menghirup udara yang sama, dan menatap wajah-wajah pelaku yang di depan publik tampak santun namun di ruang digital berubah menjadi predator verbal.
Beban mental yang dipikul para korban tak terbayangkan. Mereka tahu identitas mereka dijadikan bahan lelucon cabul, namun mereka terkepung oleh kekuatan pelaku yang memiliki jejaring organisasi yang kuat. Titik balik terjadi saat libur Lebaran 2026, ketika beberapa korban akhirnya memutuskan untuk tidak lagi diam. Dengan dukungan kolektif, mereka mulai mengumpulkan bukti-bukti digital yang selama ini tersembunyi.
Hingga laporan ini diturunkan, skala kerusakan yang teridentifikasi sangat luas:
20 Mahasiswi secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada tim advokasi.
7 Dosen dan Tenaga Kependidikan dikonfirmasi menjadi sasaran objektifikasi seksual.
16 Mahasiswa FHUI telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku utama.
Arogansi dan Isu ‘Backingan’
Hal yang paling menyakitkan bagi komunitas akademis UI adalah munculnya isu “kebal hukum”. Dalam percakapan yang bocor, terungkap bahwa beberapa pelaku merasa tenang karena mengklaim memiliki “backingan”—baik itu relasi keluarga pejabat, aparat TNI/Polri, hingga koneksi di internal kampus.
“Mereka merasa terlalu tinggi untuk dijatuhkan,” ujar salah satu anggota BEM UI yang meminta namanya dirahasiakan. Arogansi ini menjadi faktor pemberat. Di sebuah negara hukum, dan di sebuah fakultas hukum, klaim “kekuatan orang dalam” untuk menutupi tindakan kriminal adalah sebuah penghinaan besar terhadap prinsip Equality Before the Law.
Aliansi BEM se-UI menegaskan bahwa status sosial atau jabatan orang tua pelaku tidak boleh menjadi intervensi dalam proses etik maupun hukum. “Anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka jaga,” teriak orator di sela-sela aksi.
Perspektif Hukum Positif: Jerat UU TPKS
Secara yuridis, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik. Perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menyerang kehormatan seksual seseorang melalui media digital dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda.
Selain itu, di level internal, Peraturan Rektor UI No. 91 Tahun 2022 telah memberikan mandat yang jelas bagi kampus untuk menciptakan ruang aman. Namun, prosedur administratif seringkali dianggap lamban dan terlalu birokratis. BEM UI menyoroti bahwa setiap penundaan sanksi adalah bentuk pembiaran terhadap trauma korban.
“Equality before the law tidak mengenal backingan.
Jika hukum dikangkangi di tempat ia diajarkan, maka runtuhlah supremasi hukum di negeri ini.”
— Aliansi BEM se-UI.
Tuntutan Tunggal: Sanksi Administratif Terberat Desakan mahasiswa hanya satu: Drop Out (DO). Mengapa sanksi terberat menjadi harga mati?
Pertama, Masalah Keamanan: Keberadaan 16 pelaku di kampus adalah ancaman nyata bagi rasa aman ribuan mahasiswa lainnya. Kampus bukan sekadar tempat transfer ilmu, tapi ruang tumbuh yang harus bebas dari rasa takut.
Kedua, Integritas Akademik: FHUI adalah institusi yang menjual “etika dan integritas”. Membiarkan pelaku pelecehan tetap menyandang status mahasiswa hukum UI akan merusak nilai ijazah ribuan lulusan lainnya yang berintegritas.
Ketiga, Efek Jera: Sanksi ini harus menjadi pesan keras bagi siapapun bahwa UI tidak berkompromi dengan kekerasan seksual, tidak peduli seberapa besar “power” yang dimiliki pelaku.
Menunggu Ketegasan Rektorat dan Satgas PPKS. Kini, bola panas bergulir di meja Rektor Universitas Indonesia dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Berdasarkan regulasi, Satgas memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi kepada Rektor.
Publik kini memantau dengan saksama. Apakah Universitas Indonesia akan tunduk pada tekanan relasi kuasa, ataukah mereka akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir moralitas hukum? Jika pelaku yang secara terang-terangan menghina hukum di dalam rumah hukum sendiri dibiarkan lolos, maka narasi “UI sebagai kampus perjuangan” hanyalah slogan kosong di atas kertas.
Kasus ini menjadi cermin retak bagi pendidikan hukum di tanah air. Kepintaran menghafal pasal-pasal KUHP atau hukum perdata tidak ada gunanya jika nurani hukumnya mati. Di Depok, hari ini, hukum sedang diuji oleh calon-calon pengabdinya sendiri. Dan keadilan bagi 27 korban adalah taruhannya.
© 2026 FAKTA HUKUM. Semua Hak Dilindungi.
Oleh: Satria GSH, Tim Jurnalistik FAKTA HUKUM Depok, 14 April 2026
Editor : Tim Redaksi
