Makassar, faktahukum – 17 Maret 2026 – Seorang nasabah Pegadaian Cabang Borong Raya, Tasyah Angraheni J. Barre, mengaku mengalami kerugian setelah barang jaminan berupa logam mulia seberat 40 gram diduga ditebus oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggelapan yang disebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial ZKF
Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini bermula pada akhir November 2025, ketika korban membuat laporan kehilangan Surat Gadai Nomor 11385-25-01-001431-3 yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Borong Raya. Barang jaminan dalam surat tersebut adalah empat keping logam mulia 24 karat masing-masing seberat 10 gram.
Setelah laporan kehilangan dibuat, pihak Pegadaian kemudian menerbitkan surat gadai pengganti. Saat itu, korban juga mendapat penjelasan dari pihak Pegadaian bahwa surat gadai lama yang hilang telah diblokir dan tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan penebusan barang.
Namun, pada 14 Maret 2026, korban justru mendapat informasi dari pihak Pegadaian bahwa barang jaminan tersebut telah ditebus oleh ZKF pada 7 Maret 2026. Pihak Pegadaian disebut memberikan barang tersebut karena dalam dokumen yang digunakan tercantum data dan tanda tangan korban.
Padahal, menurut korban, dokumen tersebut sebelumnya telah dinyatakan hilang dan tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat gadai pengganti.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Kantor Pegadaian Borong Raya dan meminta penjelasan kepada pihak terkait, di antaranya:
* Andi Suryanti, selaku kasir
* Reki, petugas yang membuat surat gadai pengganti atas nama korban.
Korban menilai pihak Pegadaian lalai dalam menjalankan prosedur keamanan administrasi, sehingga barang jaminan miliknya dapat berpindah tangan kepada orang lain.
Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian besar karena emas seberat 40 gram yang dijaminkan tersebut telah keluar dari Pegadaian.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/291/III/SPKT/Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggelapan.
Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan meminta pihak Pegadaian bertanggung jawab atas kejadian yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan barang jaminan nasabah.
Selain itu, korban juga meminta agar pimpinan Pegadaian melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap operasional kantor cabang, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan.
Laporan : JDT
Nasabah Syok, Logam Mulia 40 Gram di Pegadaian Borong Raya Diduga Ditebus Orang Lain
Makassar, faktahukum – 17 Maret 2026 – Seorang nasabah Pegadaian Cabang Borong Raya, Tasyah Angraheni J. Barre, mengaku mengalami kerugian setelah barang jaminan berupa logam mulia seberat 40 gram diduga ditebus oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggelapan yang disebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial ZKF
Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini bermula pada akhir November 2025, ketika korban membuat laporan kehilangan Surat Gadai Nomor 11385-25-01-001431-3 yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Borong Raya. Barang jaminan dalam surat tersebut adalah empat keping logam mulia 24 karat masing-masing seberat 10 gram.
Setelah laporan kehilangan dibuat, pihak Pegadaian kemudian menerbitkan surat gadai pengganti. Saat itu, korban juga mendapat penjelasan dari pihak Pegadaian bahwa surat gadai lama yang hilang telah diblokir dan tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan penebusan barang.
Namun, pada 14 Maret 2026, korban justru mendapat informasi dari pihak Pegadaian bahwa barang jaminan tersebut telah ditebus oleh ZKF pada 7 Maret 2026. Pihak Pegadaian disebut memberikan barang tersebut karena dalam dokumen yang digunakan tercantum data dan tanda tangan korban.
Padahal, menurut korban, dokumen tersebut sebelumnya telah dinyatakan hilang dan tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat gadai pengganti.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Kantor Pegadaian Borong Raya dan meminta penjelasan kepada pihak terkait, di antaranya:
* Andi Suryanti, selaku kasir
* Reki, petugas yang membuat surat gadai pengganti atas nama korban.
Korban menilai pihak Pegadaian lalai dalam menjalankan prosedur keamanan administrasi, sehingga barang jaminan miliknya dapat berpindah tangan kepada orang lain.
Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian besar karena emas seberat 40 gram yang dijaminkan tersebut telah keluar dari Pegadaian.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/291/III/SPKT/Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggelapan.
Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan meminta pihak Pegadaian bertanggung jawab atas kejadian yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan barang jaminan nasabah.
Selain itu, korban juga meminta agar pimpinan Pegadaian melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap operasional kantor cabang, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan.
Laporan : JDT
