Indragiri Hulu, Riau ( faktahukum.id ), Aktivitas galian tanah menggunakan alat berat excavator terpantau beroperasi di wilayah Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut diduga milik seseorang berinisial Regar, dengan operator alat berat bernama Agus. Excavator berwarna oranye terlihat melakukan pengerukan tanah hingga membentuk cekungan cukup dalam.
Lokasi kegiatan berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera No. 7, Talang Jering, Kecamatan Rengat Barat. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian dalam skala yang tidak kecil, sehingga menimbulkan perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait izin usaha pertambangan atau izin galian C apabila material yang diambil termasuk kategori bahan galian tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait perizinan maupun tujuan kegiatan tersebut.
Aktivitas galian tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, struktur tanah, dan keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi aspek legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan kemudian.
(Tim)
