GOWA – Seorang pria berinisial AM (31), warga Rappocini, Kota Makassar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Gowa pada Jumat, 23 Januari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/ 105 / I / 2026 / SPKT / POLRES GOWA / POLDA SULAWESI SELATAN.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat laporan tersebut, peristiwa bermula ketika korban (AM) mengunggah rencana penjualan emas miliknya melalui media sosial. Korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama REZKY.
Setelah tercapai kesepakatan harga sebesar Rp3.100.000 per gram, keduanya sepakat untuk bertemu (COD) di Jl. KH. Wahid Hasyim (Toko Emas Cahaya Amelia), Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WITA.
Modus Operandi
Dalam laporan disebutkan bahwa di lokasi kejadian (TKP):
Korban bertemu dengan terduga pelaku dan menyerahkan 1 (satu) buah Emas Antam seberat 50 gram.
Saat sedang menunggu pembayaran, datang pihak ketiga yang kemudian membeli emas tersebut dari tangan terduga pelaku.
Setelah transaksi dengan pihak ketiga selesai, terduga pelaku mengklaim telah melakukan pembayaran kepada korban dengan menunjukkan bukti transfer.
Namun, korban menyatakan tidak pernah memberikan nomor rekening kepada pelaku dan dana tersebut tidak masuk ke rekening korban.
Terduga pelaku menolak mengembalikan emas tersebut dan bersikeras bahwa pembayaran telah dilakukan, hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
Dasar Hukum
Pihak kepolisian menerima laporan ini sebagai dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil berupa satu keping emas Antam 50 gram dan meminta proses hukum lebih lanjut.
Surat tanda penerimaan laporan ini ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Gowa, Inspektur Polisi Dua Hayatullah Thamrin. Perkembangan kasus ini nantinya dapat dipantau oleh pelapor melalui laman resmi e-SP2HP polres Gowa.
Sampai saat berita ini di turunkan korban masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolres Gowa.
Penulis: Allank
Editor : Tim Redaksi
