Foto Masyarakat Desa Kawasi Lama, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan area operasional PT Harita Group
Halmahera Selatan, FaktaHukum .id — Jumat, 14 November 2025 Masyarakat Desa Kawasi Lama, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan area operasional PT Harita Group
. Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar perusahaan segera memenuhi hak dasar mereka berupa akses air bersih dan layanan listrik 24 jam yang hingga kini belum terpenuhi.
Ibu Nur, selaku koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat hanya mendapatkan janji tanpa realisasi. “Sampai hari ini kami belum merasakan hak kami, baik air bersih maupun listrik 24 jam. Itu kebutuhan dasar, bukan permintaan berlebihan,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.

Selain persoalan kebutuhan dasar, warga juga memprotes aktivitas operasional perusahaan yang berada sangat dekat dengan pemukiman. Menurut warga, kegiatan tersebut mengakibatkan jalan desa berubah menjadi becek dan licin saat hujan, serta menimbulkan debu pekat pada musim panas sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan.
Pemerhati lingkungan hidup, Pak Said, turut memberikan kritik tajam terhadap perusahaan. Ia menilai bahwa komitmen PT Harita Group dalam menjaga lingkungan selama ini hanya gembar-gembor. “Perusahaan selalu bicara soal komitmen lingkungan, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai. Masyarakat yang menerima dampaknya langsung,” tegasnya.

Hingga aksi berlangsung, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi maupun langkah konkret atas tuntutan warga. Situasi inilah yang membuat masyarakat makin kecewa dan berencana melakukan aksi lanjutan jika kebutuhan mereka tidak segera dipenuhi.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung damai, namun warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sampai hak-hak mereka sebagai masyarakat lingkar tambang benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.
Redaksi : Abdurrahman
Editor : Redaksi
