Oktober 16, 2025
IMG_1760339487901

🇮🇩—-FAKTAHUKUM .id—-🇮🇩

Halmahera Selatan — Warga Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kembali melayangkan tuntutan kepada pihak Inspektorat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 oleh Kepala Desa Tabalema, Abidin Taib. Warga menilai, laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama dua tahun terakhir penuh dengan kejanggalan dan diduga direkayasa untuk menutupi praktik korupsi.

 

Menurut sejumlah warga, laporan kegiatan dan realisasi anggaran desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah diumumkan. “Kami sudah beberapa kali melapor ke Inspektorat, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal desa Tabalema ini termasuk dalam daftar desa yang harus diaudit karena adanya indikasi penyimpangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan pelanggaran semakin kuat setelah terungkap bahwa pencairan Dana Desa tahun 2023–2024 dilakukan langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan bendahara desa. Padahal dalam laporan keuangan, terdapat biaya operasional bendahara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan administratif desa.
“Kades mencairkan uang sendiri tanpa tanda tangan bendahara. Ini jelas pelanggaran prosedur keuangan,” tambah warga lainnya.

 

Selain masalah keuangan, warga juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggap tidak tepat sasaran. BLT tahun 2025 justru diberikan kepada kelompok yang seharusnya tidak berhak menerima, seperti wakil imam, badan sarah, guru PAUD, dan kader posyandu. Padahal sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2020, bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin terdampak yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
“Orang tua-tua yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sedangkan anak-anak muda dan perangkat desa yang sudah punya tunjangan malah dikasih BLT,” ungkap warga dengan nada kecewa.

 

Kinerja Kepala Desa Abidin Taib juga dipertanyakan masyarakat karena kondisi fisiknya yang tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas. Menurut warga, sejak mengalami kecelakaan motor akibat pengaruh minuman keras, sang kepala desa jarang hadir di kantor dan tidak menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.
“Kades sudah cacat fisik, jarang datang di desa, dan lebih parahnya lagi kasus mabuknya sudah diketahui masyarakat. Tapi anehnya, belum ada tindakan tegas dari bupati padahal sudah ada instruksi bahwa kades peminum miras harus diberhentikan,” tegas warga.

 

Warga berharap pihak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tabalema. Mereka juga meminta agar Kades Abidin Taib segera diberhentikan dari jabatannya karena dianggap telah mencoreng nama baik pemerintah desa dan merugikan masyarakat.

“Sudah saatnya aparat hukum dan pemerintah bertindak. Jangan biarkan kasus seperti ini terus berlarut karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa,” tutup pernyataan warga dengan tegas.:”

 

Red :Lando

 

EDITOR ; FAKTAHUKUM. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *