September 10, 2025
20250724_171149-COLLAGE

Faktahukum.id, HALSEL –

Aliansi Garda Kubung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Kamis (24/7/2025) pukul 10.00 WIT. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Kubung, Masbul Hi. Muhammad.

 

Para demonstran, yang sebagian besar merupakan warga Desa Kubung, menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja Kades Masbul. Mereka mengungkapkan bahwa Kades diduga telah menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan setapak. Meskipun masyarakat telah bekerja keras menyediakan material, pembayaran atas jasa dan material mereka tak kunjung terealisasi. Janji-janji yang diberikan Kades dinilai hanya isapan jempol belaka.

 

Lebih lanjut, warga menuduh Kades Masbul menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa semakin menambah kemarahan warga. Dugaan lain yang mengemuka adalah penggunaan dana masjid sebesar Rp 70 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

 

Kejanggalan juga ditemukan dalam proyek pembangunan jalan setapak. Salah satu warga yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku tidak mengetahui besaran upah yang akan diterima sebelum pekerjaan dimulai. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

 

Puncak kekecewaan warga ditunjukkan oleh pernyataan Kades Masbul yang dinilai tidak pantas. Saat warga bergotong royong membangun jembatan, Kades mengancam akan melarang warga tertentu melewati jembatan tersebut jika mereka tidak ikut serta dalam kerja bakti. Sikap Kades yang arogan dan tidak mencerminkan pemimpin yang mengayomi rakyat ini semakin memperkuat tuntutan warga.

 

Oleh karena itu, Aliansi Garda Kubung menuntut Bupati Halmahera Selatan dan Inspektorat untuk segera bertindak tegas terhadap Kades Masbul. Mereka mendesak pemberhentian Kades dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan korupsi yang dilakukan.

 

Tuntutan ini didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf C) yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas korupsi dalam pengelolaan dana desa. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi landasan hukum tuntutan tersebut.

 

Aliansi Garda Kubung menyerukan kepada seluruh masyarakat Desa Kubung untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel.

 

Ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Kades Masbul juga meluas pada berbagai persoalan lain yang dihadapi masyarakat Desa Kubung, terutama terkait dengan ketidakterbukaan informasi mengenai dana desa. Aksi ini menjadi bukti nyata keresahan dan tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi pemerintahan desa.

Red Faktahukum.id ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *