Foto Air sungai payak keruh tercampur lumpur Akibat dari Peti Tampa izjin
Sintang, FaktaHukum .id – Terpantau jelas air berwarna kecoklatan keruh dan bercampur lumpur yang disinyalir akibat dampak terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin di hulu Sungai Payak, Desa Nanga Payak, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang.
Menurut warga sepertinya ada aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI di hulu, air sungai kami sangat kotor sekali sehingga tidak bisa digunakan.
“Kalau airnya udah kotor macam ini ndak bisa dipakai mandi bang apalagi untuk masak air dan nasi, ungkap warga kepada media. ”
Dulunya air sungai Payak sangat lah jernih dan bersih, untuk mandi masak kami tidak perlu cari air ke sungai lain bang, ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ini pasti gara-gara limbah PETI di hulu yang di buang ke sungai dan ini sudah berlangsung cukup lama, Namun sampai saat ini sepertinya dibiarkan belum pernah ada penindakan atau himbauan dari pihak (APH) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu.
Kami sebagai warga sangat berharap ada solusi dari permasalahan ini, maok kerja ya silahkan tapi bagaimana dengan kami yang terdampak, ungkap yang lain.
Jangan cuma pandai beralasan cari makan, sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagai mana.
Kami juga manusia yang ingin hidup sehat dan untuk keperluan mandi cuci kakus sudah turun temurun memanfaatkan air sungai sehari hari.
Untuk itu kami sangat berharap agar semua pihak bertindak tegas, terutama pihak kecamatan dan polsek Kayan Hulu, pinta warga.
Penulis : Cecep Kamaruddin
Editor : Redaksi
