JAKARTA – Di sudut ruang sidang yang hening, seorang kakek berusia 78 tahun berdiri dengan tumpuan tongkat kayu yang mulai bergetar. Wajahnya adalah peta dari ribuan kerutan usia, sementara matanya menyiratkan kebingungan yang tulus. Ia mungkin mengerti bahwa ia melakukan kesalahan, namun ia tak paham mengapa di sisa usianya, ia harus berdiri menghadap meja hijau yang dingin.
Selama lebih dari satu abad, pemandangan pilu ini sering berakhir dengan dentuman palu hakim yang mengirim mereka ke balik jeruji besi. Namun, mulai tahun 2026, potret hukum Indonesia bersiap melakukan lompatan besar. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa napas baru: hukum yang tidak lagi “buta” terhadap raga yang rapuh.
Pergeseran Paradigma: Keluar dari Bayang-Bayang Kolonial
Sudah terlalu lama Indonesia terpenjara dalam sistem Wetboek van Strafrecht warisan Belanda yang bersifat retributif—menitikberatkan pada pembalasan. Dalam sistem lama, penjara dianggap sebagai satu-satunya obat mujarab bagi setiap pelanggaran hukum. Akibatnya, penjara kita penuh sesak, termasuk oleh mereka yang secara fisik tak lagi mampu bertahan dalam kerasnya kehidupan lapas.
“Hukuman penjara bagi lansia sering kali bukan lagi sekadar pembinaan, melainkan siksaan raga,” ujar Kang Satria, praktisi hukum sekaligus aktivis pendamping warga lanjut usia. Menurutnya, menghukum seorang kakek yang tak bisa berdiri tegak tanpa bantuan dengan pidana penjara adalah bentuk kegagalan kita dalam melihat manusia di balik berkas perkara.
Usia 75 Tahun: Garis Batas Kemanusiaan
KUHP Nasional yang baru secara eksplisit mengakui usia sebagai variabel krusial dalam penentuan sanksi. Bagi terdakwa yang telah menginjak usia 75 tahun ke atas, hakim kini diberikan mandat untuk mempertimbangkan alternatif pemidanaan selain penjara.
Namun, regulasi ini bukan berarti “tiket gratis” bagi lansia untuk berbuat kriminal. KUHP tetap bersikap tegas: jika tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori berat (dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih), maka perlindungan khusus ini bisa dikecualikan. Ini adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Tiga Pilar Pertimbangan: Melihat Manusia Seutuhnya
Dalam praktiknya kelak, hakim tidak hanya akan melihat pasal yang dilanggar, tetapi juga menyelami kondisi terdakwa melalui tiga pilar utama:
Kondisi Kesehatan: Apakah terdakwa menderita penyakit kronis atau gangguan neurologis yang akan memburuk di dalam sel?
Usia dan Kerentanan: Menyadari bahwa vonis tiga tahun bagi seseorang yang berusia 78 tahun, secara praktis, bisa berarti hukuman seumur hidup.
Kondisi Sosial: Mempertimbangkan dukungan keluarga dan dampak psikologis dari pemisahan paksa dari lingkungan sosialnya di masa senja.
Alternatif Non-Pemenjaraan: Jalan Tengah yang Bijak
KUHP Nasional menawarkan instrumen yang lebih beradab. Alih-alih mengurung raga, negara dapat menjatuhkan pidana denda, pidana pengawasan, atau melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Dengan pidana pengawasan, seorang lansia tetap berada di bawah radar hukum namun tinggal di tengah keluarganya. Ini memastikan akuntabilitas pelaku tetap terjaga tanpa harus mencabut martabat kemanusiaannya. Keadilan restoratif pun menjadi kunci untuk memulihkan hubungan yang retak antara pelaku dan korban tanpa harus menambah beban negara di lembaga pemasyarakatan.
Tantangan: Antara Teks dan Realita
Tentu saja, perubahan sistem ini akan menghadapi tembok besar budaya hukum yang masih haus akan “penjara”. Kekhawatiran akan penyalahgunaan aturan oleh koruptor lanjut usia adalah isu yang sah. Di sinilah integritas hakim diuji untuk tetap tajam menafsirkan hukum secara proporsional.
Infrastruktur juga menjadi catatan penting. Pidana pengawasan memerlukan sistem pemantauan yang canggih dan petugas yang terlatih. Tanpa itu, keadilan humanis ini hanya akan menjadi barisan kalimat indah di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan.
Penutup: Mengukur Peradaban Melalui Hukum
Seorang filsuf pernah berkata bahwa ukuran peradaban sebuah bangsa dilihat dari cara mereka memperlakukan kelompok paling rentan. Lansia dalam jeratan hukum adalah salah satu yang paling rapuh.
Lansia bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk diadili secara bermartabat. Melalui KUHP Nasional, Indonesia sedang mencoba membuktikan bahwa hukum yang tua bukan berarti harus kaku, dan hukum yang baru haruslah lebih bijaksana. Kini, bola panas ada di tangan para penegak hukum: akankah mereka memilih untuk menggunakan “pintu kemanusiaan” yang telah dibukakan oleh undang-undang ini?
Opini dan analisis dalam artikel ini disarikan dari perspektif praktisi hukum dalam organisasi pendampingan lansia.
Penulis : Oleh: Satria GSH, Praktisi Hukum
Editor : Tim Redaksi
