MEDAN, 1 April 2026 – Suasana haru dan sorak sorai menyelimuti selasar Pengadilan Negeri (PN) Medan siang ini. Setelah melewati masa penahanan selama 131 hari, videografer Amsal Kristi Sitepu akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusafri Hardi Girsang, S.H., M.H., menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Amsal, sebuah putusan yang secara tegas memitigasi risiko kriminalisasi terhadap profesi kreatif di Indonesia.
Vonis Bebas: Mematahkan Delik Korupsi dalam Karya Seni
Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Amsal Kristi Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuduhan mengenai penggelembungan dana (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dinyatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kerugian negara.
Hakim memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Selain itu, seluruh barang bukti berupa dokumen dan dana diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemerintah desa masing-masing.
Pertimbangan Hukum: Karya Nyata Bukan Proyek Fiktif
Ratio decidendi atau pertimbangan hukum utama yang diambil hakim menjadi angin segar bagi pelaku industri kreatif:
Keabsahan Kontrak Profesional: Hakim berpendapat bahwa hubungan antara Amsal dan pihak desa adalah hubungan kontraktual bisnis yang sah. Selama hasil kerja (output) diserahkan sesuai kesepakatan, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Subjektivitas Nilai Kreativitas: Majelis Hakim menolak hasil audit Inspektorat yang menilai biaya wajar per video hanya Rp24,1 juta. Hakim menegaskan bahwa nilai sebuah karya seni tidak bisa hanya diukur dari “biaya produksi minimal” atau komponen fisik semata, melainkan harus mempertimbangkan ide dan eksekusi kreatif.
Absennya Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti adanya kolusi untuk memperkaya diri secara tidak sah. Proyek ini nyata, bukan fiktif, sehingga tidak memenuhi delik pidana korupsi.
Asas Manfaat: Video profil yang diproduksi telah diterima oleh 20 desa dan memberikan manfaat nyata bagi promosi desa, sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti.
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum: Sebagai pihak swasta, Amsal tidak memiliki kewajiban jabatan untuk menentukan standar harga negara, melainkan berhak menawarkan harga berdasarkan nilai kreativitas dan alat yang digunakan.
Perlindungan Profesi dari Jeratan UU Tipikor
Kasus ini menarik perhatian nasional karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif. Dukungan meluas dari berbagai pihak, mulai dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Ekonomi Kreatif.
Dalam analisisnya, hakim mempertimbangkan bahwa persoalan selisih harga dalam kontrak pengadaan jasa lebih tepat diselesaikan melalui ranah Hukum Perdata atau Administrasi, bukan Hukum Pidana Korupsi. Kriminalisasi atas perbedaan persepsi harga karya seni dinilai dapat mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Kemenangan Mutlak Insan Kreatif
Sesaat setelah persidangan, Amsal Kristi Sitepu menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan kolektif.
“Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi seluruh ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Putusan ini membuktikan bahwa karya kreatif dan kontrak profesional tidak seharusnya dikriminalisasi,” tegas Amsal.
Kebebasan Amsal kini menjadi preseden hukum penting. Putusan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2013, yang menyatakan bahwa selisih harga dalam kontrak tidak serta-merta menjadi kerugian negara jika pekerjaan telah selesai dan diterima dengan manfaat yang nyata.
Matriks Perbandingan Argumen: Auditor vs. Ahli Videografi
Persidangan ini menjadi ajang pembuktian teknis yang mempertentangkan cara pandang administratif versus cara pandang profesi kreatif:
Titik Sengketa
Argumen Auditor Inspektorat
Pembelaan Ahli Videografi
Metode Penilaian Harga
Menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) dan komponen fisik (sewa kamera, honor harian).
Menggunakan Nilai Karya Intelektual dan kualitas artistik sebagai komponen utama.
Estimasi Biaya Wajar
Menetapkan angka Rp24,1 Juta sebagai batas atas biaya produksi yang wajar.
Menyatakan harga Rp30 Juta sangat kompetitif untuk standar industri profesional.
Komponen Kreativitas
Tidak memasukkan variabel “ide kreatif”, storytelling, dan color grading dalam nilai ekonomi.
Menegaskan nilai video terletak pada eksekusi kreatif, bukan sekadar durasi atau alat.
Penilaian Alat
Menghitung depresiasi alat atau biaya sewa alat standar di pasaran lokal.
Menilai alat berdasarkan kebutuhan spesifik produksi (lensa, stabilizer, pencahayaan).
Status Selisih Harga
Selisih Rp5,9 Juta per desa dianggap sebagai kerugian negara (Mark-up).
Selisih tersebut adalah margin keuntungan sah dan biaya risiko profesional.
Kualitas Output
Fokus pada pemenuhan durasi dan resolusi video sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Fokus pada efektivitas visual dan dampak promosi yang dihasilkan bagi desa.
Laporan oleh: SATRIA GSH, Praktisi Hukum/ Reporter FAKTA HUKUM.
Editor : Tim Redaksi
