Fakta hukum. Id. Brebes . -Jateng 29 /12/2025.
Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan viralnya foto oknum perangkat desa yang diduga melakukan mesum dan melakukan perzinaan , dan di duga menjalin cinta di kedua pihak , Foto tersebut diunggah oleh istri salah satu oknum perangkat desa yang di viral kan melalui media sosial, memicu kemarahan kekesalan , di kalangan masyarakat desa wangandalem , Dan meneriakan
Kades ! pecat oknum perangkat desa (muh rosidi) yang melakukan perzinaan.
Puluhan warga wangandalem awal nya berencana beramai – ramai mendatangi kantor kepala desa pada Senin (29/12/2025) guna meminta oknum tersebut dipecat, namun batal setelah oknum tersebut membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
“Permasalahan ini telah selesai,(kades) perangkat desa saya ( muh rosidi) tersebut telah mengundurkan diri dengan membuat pernyataan pengunduran dirinya,” kata Kepala Desa Wangan Dalem, “Siswondo.’
Ada apa ko seketika itu oknum perangkat desa mengundurkan diri belum tahu permasalahan nya,
Apakah dengan sendiri mengundurkan diri apa kah ada tekanan / paksaan dari kepala desa,
Kalau memang melanggar asusila dan perzinaan , tetap oknum perangkat tersebut harus ada sangsi dari pemerintah desa
dan pemerintah kabupaten Brebes Dan juga masih kaitan dengan sangsi hukum pidana karna dia melakukan perzinaan yaitu di atur dalam pasal 284 KUHP dan akan di ganti pasal 411uu no 1 dan tahun 2023 KUHP yang baru berlaku 2026 dan penjara paling lama 1tahun denda 10juta
Desa jangan tingal dian dan membiarkan hal ini bagaimana pun kepala desa (Siswondo) pemangku wilayah harus bertanggung jawab terhadap warga nya , jangan cuma menanda tangani surat pengunduran diri dari oknum perangkat desa nya tutur warga , Karna waktu melakukan perbuatan mesum diri nya masih menjabat perangkat desa.
Sampai berita ini di tayang kan dari time media belum bisa menemukan
Oknum yang terlibat cinta terlarang tersebut diduga merupakan Kepala Dusun yang menjalin hubungan dengan warganya. Awak media belum berhasil menemui oknum tersebut untuk di klarifikasi kelanjutan nya.
Penulis : Slmt
Editor : Kanda Ali
