Faktahukum. id
Tegal. – Jateng
8/02/2026
Tidak punya etika dan tidak punya aturan viral kotoran hewan ternak bertumpukan di buang sembarangan ,di duga seseorang sengaja membuang kotaran hewan ternak jenis kotoran sapi di lahan lokasi pingir jalan desa Pangongan -Pandean.
Kotoran ternak jenis sapi di buang di sembarang tempat yang mengakibat kan bau tak sedap, apa lagi bulan bulan ini musim hujan terus menerus yang mengakibat kan bau tidak nyaman saat melintasi jalan ini.
Masyarakat sudah jenuh dengan bau tak sedap ini
“Ari” Minggu 8/02/2026 Warga Desa Tegal wangi , tiap hari lewat sini memang tidak nyaman bau nya .tumpukan kotoran ini sudah lama Dan ada juga info masyarakat yang melihat kalau membuang kotaran ini biasanya menjelang magrib saat ke adaan jalan sepi. Memakai kendaraan tosa (roda tiga)
Jelas ini menganggu pencemaran kalau kotoran tidak di kelola dengan baik dan bisa mengakibatkan beberapa penyakit
Penyakit infeksi bakteri Ecoli, penyakit infeksi ,
parasit, cacing dan protozoa dll
sesak napas, bisa menimbulkan penyakit (penyakit ispa) semua kegiatan pembuangan limbah kotoran ternak,termasuk pencemaran lingkungan bisa melanggar, perbuatan melanggar hukum karna mengganggu ketentraman umum,
Bahaya juga lingkungan dan udara kotoran ternak yang menumpuk mengandung
Gas Amoniak(NH3) dan Gas Metana (CH4)
Hukum dalam pencemaran lingkungan
UU NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
Pengelolaan lingkungan hidup,
Membuang kotaran ternak hewan dengan jumlah banyak dapat termasuk dalam pencemaran lingkungan
UU pembuangan sampah (kotoran hewan) UU no 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah(kotoran hewan) ,melarang setiap orang membuang sampah(kotoran hewan) termasuk kotoran yang bertumpuk dan sangat berbau.
Dari warga masyarakat mengendaki agar Dinas DLH menangapi hal ini
Dan bisa di tegur dan di beri sangsi
Karna ini fasilitas jalan umum tidak baik kotoran sebanyak ini di buang di lahan ini. Tutur. Andi.
Slamet
