DUMAI ( faktahukum.id ), Nasib naas dialami oleh warga Kelurahan Pelintung saat meminjamkan kendaraan bermotornya, bukan orang lain, kendaraan tersebut justru dibawa kabur oleh temannya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama terlapor pergi ke arah kota untuk mengurus paspor menggunakan sepeda motor milik korban.
Sepulang dari kegiatan tersebut, keduanya singgah di rumah seorang rekan di Jalan Perpat. Di lokasi itulah terlapor berinisial Y.A alias K meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang tidak menaruh curiga mengizinkan permintaan tersebut. Namun hingga beberapa jam kemudian, terlapor tidak kembali dan tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medang Kampai pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Medang Kampai akhirnya berhasil mengamankan terlapor pada Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P menyampaikan bahwa saat diamankan, terlapor mengakui perbuatannya telah membawa sepeda motor milik korban tanpa mengembalikannya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medang Kampai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus untuk melengkapi proses penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang lain di dalam kasus tersebut.
āPenyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap kasus yang sedang berjalan ini,ā jelasnya.
AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui serta mengalami tindak pidana, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Untuk masyarakat yang mengetahui atau mengalami adanya kejadian tindak pidana agar segera menghubungi Call center di Nomor 110,” pungkasnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Rifa ( Kaperwil Riau )
