
faktahukum.id
Kerinci-Situasi di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci mulai stabil setelah aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kabupaten Kerinci, mereda. Warga awalnya menuntut kompensasi hingga Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK), namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi perusahaan karena nilai kompensasi yang disepakati bersama adalah Rp5 juta per KK.
KK yang Sudah Menerima 643 KK
Batas Pengambilan 19 Agustus 2025, namun Timdu masih memberikan kesempatan bagi yang belum mengambil
Perusahaan menegaskan bahwa kompensasi sudah disalurkan sesuai kesepakatan bersama antara perusahaan, pemerintah desa, dan tokoh adat. Mereka juga membantah adanya janji kompensasi Rp300 juta per KK dan menyatakan bahwa proyek PLTA tidak akan merusak aliran maupun debit air sungai.
Pekerjaan yang Telah Dilakukan Sekitar 95% dari keseluruhan proyek telah selesai.
Pekerjaan yang Masih Berlangsung Sekitar 5% dari keseluruhan proyek, yaitu di area Sungai Tanjung Merindu
Perusahaan berharap agar seluruh pihak dapat menjaga suasana kondusif di tengah pembangunan strategis nasional ini
(Deka s)