Oktober 20, 2025
IMG-20251020-WA0053

Ternate, faktahukum.id — Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan, Senin (20/10/2025). Rekonstruksi berlangsung di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Ternate Ipda Soedharmono, dengan dukungan penuh dari Unit Jatanras, Unit Ident, Unit Resmob, serta personel Sat Samapta. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti Arahan Pimpinan Pelaksana (APP) di Mako Polres Ternate untuk memastikan kesiapan dan pengamanan kegiatan.

 

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.

 

> “Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel gabungan. Seluruh tahapan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti,” ujar AKP Umar Kombong.

 

Rekonstruksi yang dimulai sejak pagi itu selesai sekitar pukul 11.40 WIT. Setelah kegiatan berakhir, tim penyidik kembali ke Mako Polres Ternate untuk melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil kegiatan.

 

Menurut pihak kepolisian, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Ternate dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *