Riau, 22 Desember 2025 ( faktahukum.id ), Athia Hia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pergantian jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau.
Ucapan selamat disampaikan kepada Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusomo yang kini mengemban amanah baru sebagai Wakapolda Kalimantan Timur, serta kepada Brigjen Pol Hengky Hariyadi yang resmi menjabat sebagai Wakapolda Riau.
“Atas nama pribadi dan insan pers, saya mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru kepada Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusomo, serta selamat datang dan selamat bertugas kepada Brigjen Pol Hengky Hariyadi sebagai Wakapolda Riau. Semoga selalu sukses, amanah, dan membawa keberkahan,” ujar Athia.
Athia juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas sikap Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusomo selama menjabat, khususnya dalam hal komunikasi dan respons yang baik terhadap kepentingan publik dan insan pers.
“Walaupun tidak pernah bertemu langsung, namun beliau tidak pernah membedakan pelayanan terhadap kepentingan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Athia memperkenalkan diri kepada Wakapolda Riau yang baru. Saya bernama Aturan Hia, akrab disapa Athia, berprofesi sebagai jurnalis, berasal dari Nias Barat, dan saat ini berdomisili di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini, Athia juga menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan fakta lapangan, laporan langsung masyarakat, serta berbagai keluhan yang beredar di media sosial.
“Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar mengayomi, melayani, dan melindungi, serta tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tidak ditunda-tunda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya perusakan hutan, pencemaran lingkungan, illegal logging, dan pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi, yang sangat meresahkan masyarakat dan membutuhkan penegakan hukum yang serius dan konsisten.
Selain itu, Athia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi, yang mengalami intimidasi, ancaman, penganiayaan, hingga pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik. Namun, dalam banyak kasus, laporan yang disampaikan belum memberikan kepastian hukum yang adil.
“Banyak rekan wartawan mengeluhkan lemahnya perlindungan hukum. Seolah-olah ada pengabaian atau perlakuan berbeda terhadap laporan wartawan yang menjadi korban saat menjalankan tugas kontrol sosial,” ujarnya.
Athia juga menyoroti praktik di lapangan di mana sebagian oknum aparat masih mempertanyakan hal-hal administratif seperti kerja sama media, keanggotaan organisasi, atau kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), meskipun wartawan telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas.
Menurutnya, UKW tidak boleh dijadikan alat pembatasan, pembungkaman, atau alasan untuk mengabaikan laporan wartawan. Hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.
“UKW semestinya ditempatkan sebagai sarana pembinaan dan peningkatan profesionalisme, bukan sebagai alat seleksi administratif atau pembeda perlakuan. Pers adalah lembaga publik yang mulia dan tidak boleh dibatasi hanya berdasarkan sertifikat tertentu,” jelas Athia.
Ia menegaskan bahwa kontrol sosial bukan hanya tugas wartawan, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga agar jurnalisme dapat terus mengabarkan fakta secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.
“UKW jangan dijadikan kewajiban yang berujung pada pembatasan jurnalisme atau perbedaan perlakuan. Pers yang sehat lahir dari kebebasan, tanggung jawab, dan penegakan hukum yang adil,” tutup Athia.
( Tim )
