MAKASSAR – Praktik penagihan utang di ruang publik kembali berujung pada laporan polisi. Seorang warga Makassar, Heriyanto, resmi melaporkan oknum yang mengaku sebagai petugas penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan FIF Finance ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Minggu (22/2/2026) pukul 14.20 WITA dengan nomor registrasi laporan: LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Peristiwa bermula saat Heriyanto bersama istrinya dicegat oleh seorang pria tidak dikenal saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Terlapor menghentikan paksa laju kendaraan dengan dalih unit tersebut memiliki tunggakan cicilan di FIF Finance. Namun, situasi memanas ketika terlapor tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan eksekusi jaminan fidusia yang sah.
Poin-Poin Fakta Hukum dalam Laporan:
Ketiadaan Dokumen Resmi: Pelapor menyatakan terlapor tidak dapat menunjukkan identitas resmi (ID Card) maupun surat tugas penarikan kendaraan saat diminta.
Dugaan Kekerasan Fisik Ringan: Terlapor diduga menekan tuas rem depan motor pelapor secara tiba-tiba, yang menyebabkan tangan kanan pelapor terjepit di antara tuas rem dan stang motor.
Inkoneistensi Identitas: Dalam interaksi tersebut, terlapor sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, mulai dari mengaku sebagai wartawan hingga kembali mengaku sebagai penagih utang.
Dampak Psikologis: Pelapor menyatakan adanya tekanan psikis dan rasa malu (pencemaran nama baik di ruang publik) akibat tindakan terlapor yang menarik perhatian pengunjung toko.
Aspek Legalitas Penarikan Kendaraan
Secara hukum, tindakan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan wajib mematuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mensyaratkan adanya:
Sertifikat Jaminan Fidusia.
Surat Kuasa Penarikan.
Bukti wanprestasi (surat peringatan).
Kesepakatan sukarela atau melalui putusan pengadilan jika terjadi penolakan.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Makassar tengah mendalami bukti rekaman video yang diserahkan oleh pelapor. Sementara itu, pihak FIF Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum yang mengatasnamakan perusahaan mereka dalam insiden tersebut.
Sumber : bang cecep
Penulis ; Allank
Editor : Tim Redaksi
