Tegal ( faktahukum.id ), Banyak nya tambang galian ber oprasi di wilayah kabupaten Tegal , apakah mereka mereka sudah tahu akibat nya di kemudian hari dan apakah mereka sudah sesuai ligalitas , perijinan yang ada .
Tambang galian di wilayah Desa Pagerwangi kecamatan Balapulang, kabupaten Tegal dari semula kelihatan biasa saja ,akan tetapi lama kelamaan dari tahu – ketahun tambang itu semakin meluas dan sangat menganggu habitat di wilayah nya dan juga warga penduduk yang ada di bawah lereng per bukitan tersebut , melingkupi beberapa desa yang terletak di sebelah perbukitan itu, bisa bikin resah warga dan kita semua harus waspada bila mana ada longsor yang tidak di ketahui kapan karna semua keserah kahan dari manusia nya sendiri. Menurut pemerhati kebijakan “Nawang ellin.
Dari time media mendatangi galian tersebut 25/12/2025 ,untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola dan pak kades selalu pemangku wilayah Desa pagerwangi , belum bisa bertemu dengan nya, apalagi dengan pihak pengelola tambang di karenakan waktu tim mendatangi area galian tersebut suasana sepi , di mungkinkan di liburkan.
Dan dari pemberitaan sebelum nya bahwa galian tersebut ada dugaan belum ada per ijinan resmi untuk operasional , Akan tetapi dari keterangan pak kades pager wangi menepis pemberitaan tersebut bahwa tambang tersebut punya ijin resmi dan belum di perpanjang masa waktu nya , bahwa tambang tersebut sudah lama sejak 2012 ,sebelum saya menjabat kades menurut keterangan dia melalui whats aap ,dan sampai desember tahun ini ada perpanjangan berijinan.
Dan di bulan ini ada dugaan belum melaporkan perijinan perpanjang dengan alasan masih dalam proses perijinan , menurut pak kades sendiri
Setelah dapat info tersebut dari tim media mendadangi ke diaman pak kades guna minta, keterangan ,klarifikasi lebih lanjut dan valid dan bisa bertatap muka akan tetapi sayang pak kades tidak ada di rumah nya dan belum bisa bertemu dengan nya , ada dugaan pak kades sendiri ga mau menemui dari tim media.
( Slmt )
