
MAJENE SULBAR//Faktahukum.id – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang remaja putri berusia 17 tahun dilaporkan telah melahirkan seorang bayi di Puskesmas Pamboang pada Senin, (23/06/2025)dan ironisnya, ia diduga menjadi korban perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Informasi yang diterima dari pelapor, Kiki Indrayanti S., menyebut bahwa peristiwa memilukan ini sudah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 15 tahun. Berdasarkan laporan, pelaku yang berinisial M.A (43) diduga secara perlahan membujuk anaknya dengan kata-kata manipulatif dan memanfaatkan posisi sebagai orang tua untuk mendekati korban secara emosional.
Awal dugaan peristiwa terjadi pada tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku sekolah menengah. Pelaku disebut mulai mendekati korban dengan alasan mencari kasih sayang karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya. Upaya bujukan ini berulang selama beberapa hari, hingga suatu ketika pelaku membawa korban ke lokasi wisata pemandian, lalu kembali menyampaikan maksudnya.
Tak lama setelah itu, terjadi dugaan peristiwa pertama di rumah mereka di wilayah Kecamatan Pamboang, Majene. Dalam laporan, pelaku disebut memasuki kamar korban pada malam hari dan kembali membujuk korban. Dengan rayuan emosional yang menyamarkan peran ayah-anak menjadi seperti pasangan, peristiwa diduga persetubuhan pertama pun terjadi.
Menurut pengakuan korban dalam laporan tersebut, kejadian serupa terus berulang hampir setiap pekan, dengan intensitas satu hingga dua kali dalam seminggu. Korban sendiri sempat tidak mengalami menstruasi sejak September 2024, namun baru mengungkapkan kondisinya kepada pelaku pada Februari 2025. Menyadari dugaan kehamilan, pelaku disebut membawa korban ke Puskesmas Banggae I pada Mei 2025, dan hasilnya menyatakan korban dalam keadaan hamil.
Puncaknya terjadi pada 6 Juni 2025, ketika nenek korban mengetahui kehamilan tersebut. Pelaku sempat mengelak, namun sehari setelahnya, ia membawa korban keluar dari rumah neneknya dan tinggal di sebuah kamar kos di Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae.
Korban akhirnya melahirkan bayi laki-laki dalam keadaan sehat pada 23 Juni 2025, sekitar pukul 05.40 WITA, di Puskesmas Pamboang. Proses persalinan tersebut berlangsung dalam pendampingan pelaku, yang kini menjadi pusat perhatian pihak berwenang.
Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi atas kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal ini mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak yang merupakan orang tua atau wali dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta tambahan hukuman pemberatan.
Kabar ini telah menyebar luas di masyarakat dan memunculkan gelombang keprihatinan. Sejumlah tokoh perempuan dan organisasi perlindungan anak di Majene menyatakan kecaman keras terhadap peristiwa tersebut.
“Jika benar pelakunya adalah ayah kandung, ini bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas seorang aktivis perempuan lokal.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.**