Fakta Hukum.Id
Kalbar,- Sebagai daerah penghasil, Kabupaten Melawi memiliki berbagai jenis kayu berkelas seperti ulin (yang dikenal sebagai kayu besi dan sangat kuat), bangkirai (termasuk kayu berkualitas nomor satu), meranti (seperti meranti merah, putih, dan kuning), serta kayu-kayu lain seperti sungkai, mahoni, dan kamper. Dari sana tumbuh dan berkembang beberapa perusahaan kayu sampai pengusaha lokal.
Namun hasil hutan yang seharusnya memberi dampak yang signifikan kepada daerah penghasil, ternyata kerap diperdagangkan secara ilegal seperti yang diduga dilakukan seorang pengusaha berinisial SPR.
Selain dikenal sebagai pemain lama hingga memiliki wilayah pemasaran sampai keluar Kabupaten Melawi. Dalam menjalankan bisnisnya SPR dinilai cukup piawai untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar dari bisnis ilegalnya tersebut.
Modusnya, Kayu olahan dari berbagai jenis dan kelas tersebut diangkut dalam jumlah kecil dengan menggunakan mobil pikap jenis L 300 dengan ditutupi terpal.
Meskipun tampak sedikit. Namun SPR diduga memobilisasi hingga belasan unit perharinya. Selain itu kuat dugaan muatan yang ditutupi terpal terdiri berbagai jenis kayu berkelas seperti ulin.
Salah seorang supir yang kebetulan sedang membongkar kayu muatan di salah satu sawmel penampungan di Sintang saat ditanya awak media dengan santai mengatakan ; punya bos SPR di Bantu Nanta pak.
Berdasarkan keterangan tersebut awak media berupaya mengkonfirmasi SPR terkait surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan lain untuk memastikan kayu tersebut ataukah berasal dari pembalakan liar atau penebangan di luar izin konsesi yang sah. Namun sampai berita ini diterbitkan tidak dapat terlaksana karena ketiadaan kontak yang bisa dikomunikasikan.
Tim Redaksi
Editor : St. Aisyah
