Oktober 3, 2025
IMG-20250929-WA0000

—–FAKTAHUKUM.id—-

Halmahera Selatan /29/92025/

– Sikap Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan publik. Komisi yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan itu dinilai melemahkan fungsi DPRD secara kelembagaan karena bersikap tertutup dan terkesan mengabaikan polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba.

 

Pelantikan empat kepala desa tersebut diketahui melanggar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah Bupati Bassam Kasuba itu juga dinilai menabrak sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

 

Ketua Barisan Rakyat Halsel (BARAH), Adi Ngelo, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halsel, Harmain Rusli, dalam pernyataan tertulisnya menyebut Komisi I DPRD Halsel semestinya segera memanggil Bupati untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban, bukan justru terkesan bungkam.

 

,“Ketika pejabat publik secara terang-terangan melantik kepala desa yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka pejabat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika Komisi I DPRD Halsel diam saja, ini sama saja melemahkan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Adi Ngelo dan Harmain Rusli.

 

Para aktivis juga menilai sikap tertutup Komisi I DPRD Halsel telah merusak citra DPRD sebagai lembaga pengawas kebijakan publik. Padahal, DPRD memiliki peran strategis memastikan setiap kebijakan sesuai hukum yang berlaku.

 

,“Kami meminta DPRD Halsel khususnya Komisi I segera bersikap tegas dan terbuka kepada publik. Jangan sampai lembaga wakil rakyat justru terkesan membiarkan pelanggaran hukum berlangsung,” lanjut mereka.

 

BARAH dan DPC GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak DPRD Halsel agar menjalankan fungsi kontrolnya sesuai amanat undang-undang demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat Red

 

——FAKTAHUKUM.id——

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *